- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA – Ratusan papan reklame yang ada di beberapa wilayah Ibu Kota DKI Jakarta melanggar aturan yang sudah ditentukan.
"Total ada 295 titik reklame yang berpotensi melanggar," ujar Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Benni Agus Candra, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 7 Desember 2018.
Menurut dia, papan reklame yang melanggar berada di sejumlah wilayah antara lain, di kawasan Hayam Wuruk, Patung Pemuda, Blok M, Kuningan, Jalan Gatot Subroto dan juga Jalan MT Haryono.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi DKI Jakarta, Bambang Widjojanto, mengatakan bahwa pelanggaran ratusan papan reklame berbagai macam. Misalnya di area itu tidak boleh memasang reklame namun tetap saja dilakukan.
"Kedua, bukan hanya izin, sebagian dari mereka sudah habis masa izinnya. Yang dilakukan lagi bukan pemutihan tapi memutus. Yang ketiga dan juga jadi penting itu yang tidak bayar pajak," ujarnya.
Diharapkan, pada tahun ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menargetkan setidaknya puluhan papan reklame yang ditertibkan oleh petugas.
"Tahun ini targetnya 60 yang ditebang dan seluruh barang reklame yang belum dipotong itu menjadi milik DKI," katanya. (ase)