- VIVA / Foe Peace
VIVA – Berkas kasus dugaan perusakan dan pendudukan lahan milik PT Nila Alam di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, dengan tersangka Hercules Rosario Marshal telah masuk tahap satu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
"Sudah tahap satu," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 11 Desember 2018.
Kini, pihaknya tinggal menunggu Kejaksaan Negeri Jakarta Barat meneliti berkas kasus itu. Jika berkas dinyatakan lengkap atau P21, polisi akan melimpahkan tersangka juga barang bukti ke Kejati Jakbar. "Dengan penyelidikan Jaksa, kita tunggu nanti setelah P21 kita serahkan (Hercules)," katanya.
Hercules diciduk kediamannya di kawasan Kompleks Kebun Jeruk Indah, Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu, 21 November 2018. Dia ditangkap karena diduga memerintahkan anak buah untuk merusak dan menduduki lahan milik PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat.
Padahal, PT Nila Alam adalah pemilik sah tanah berdasarkan putusan pengadilan tahun 2009. Selain Hercules, polisi juga menetapkan pemberi kuasa ke Hercules untuk melakukan hal itu, yakni Handi Musyawan sebagai tersangka serta 25 anak buah Hercules juga sebagai tersangka. (zra)