Raih Penghargaan IDI, Anies: Jakarta Makin Matang Berdemokrasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima penghargaan indeks demokrasi
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Adinda Purnama Rachmani

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapatkan penghargaan Indeks Demokrasi Indonesia atau IDI dari Badan Pusat Statistik. Penghargaan diterima Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis 13 Desember 2018.

Terbuka untuk Bertemu, Anies Sebut Prabowo Bukan Musuh tapi Lawan

Anies memastikan, kebebasan berpendapat di daerahnya akan selalu terjaga. "Kebebasan berpendapat, kebebasan berbicara, kebebasan para jurnalis dan di Jakarta. Alhamdulillah, kita jaga itu sebaik-baiknya," ujar Anies.

Ia menuturkan, kemenangan Pemprov DKI diperoleh, karena tiga aspek penilaian berada di atas empat provinsi lainnya. Tiga aspek tersebut, meliputi aspek lembaga demokrasi, kebebasan hak politik, dan kebebasan sipil.

PKS Berterima Kasih kepada Anies-Cak Imin dan Merasa Bangga Jadi Koalisi Perubahan

Dengan adanya penghargaan ini, Anies yakin, Jakarta akan semakin matang dalam berdemokrasi. Hal itu juga menjadi modal awal untuk melakukan konsolidasi demokrasi.

"Aspek indikasi demokrasi kebebasan sipil angkanya 87,73,  kebebasan hak politik 80,06, dan lembaga demokrasi 87,12. Jakarta menempati posisi tertinggi di Indonesia, di antara semua provinsi yang ada, termasuk tiga provinsi lainnya yang mendapatkan penghargaan ini," ujarnya. 

Presiden PKS: Saatnya Pak Anies Mendukung Kader PKS untuk Maju di Pilkada DKI

Dia melanjutkan, "Mudah-mudahan ini menjadi modal untuk melakukan konsolidasi demokrasi di Jakarta dan di seluruh Indonesia."

Provinsi DKI Jakarta mendapatkan peringkat tertinggi di antara tiga provinsi lain yang juga bernilai tinggi, yaitu Yogyakarta, Kalimantan Utara, dan Bangka Belitung.

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan, perhitungan IDI berdasarkan fakta yang terjadi di lingkungan masyarakat. Perhitungan tersebut juga dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri, Badan Perancangan Pembangunan Nasional, Kementerian Politik Hukum dan HAM. 

"Perhitungan IDI sangat berbeda, diperoleh dari review suratkabar lokal dan terhadap berbagai dokumen. Misalnya Perda, Pergub, dari berbagai kasus kejadian yang dikumpulkan dari suratkabar kualitatif, lalu dikonversi menjadi angka kuantitatif," ujar Suhariyanto. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya