Truk Bermuatan Berat Dilarang Melintas di Tangerang, Ini Aturannya

Ilustrasi truk dan kendaraan berat melintas di jalan raya.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Pemerintah Kabupaten Tangerang mengeluarkan aturan untuk truk bertonase berat. Aturan itu terkait larangan melintasi di beberapa jalan di Kabupaten Tangerang.

Ditangkap Densus, Status PNS di Kabupaten Tangerang Tersangka Teroris

Hal itu dengan pemberlakuan pembatasan jam operasional truk mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB yang berlaku hari ini, Jumat 14 Desember 2018. Adanya aturan tersebut dikatakan, karena sering kali jalan di wilayah Kabupaten Tangerang rusak akibat dilintasi truk atau kendaraan golongan I sampai V.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, mengatakan, nantinya akan terdapat sanksi tegas terhadap truk atau kendaraan dengan golongan tertentu bila masih melalui jalur yang dilarang.

PNS di Kabupaten Tangerang Ditangkap Densus 88

"Sanksinya itu berupa tilang pada kendaraan. Aturan ini juga telah kami sebarkan pada pihak perusahaan untuk ditaati," katanya, Kamis, 13 Desember 2018.

Untuk jalan yang dilarang dilintasi truk yakni Jalan Raya Karawaci-Legok, Legok-Malang Negah dan Jalan Legok-Curug. Pembatasan itu pun sesuai dengan Peraturan Bupati Tangerang No 46 Tahun 2018, mengenai pembatasan kendaraan bertonase berat melintas di Jalan Raya Kabupaten Tangerang yang meliputi kendaraan jenis truk baik dalam golongan I hingga V.

Truk Muatan Migor Terguling di Tangerang, Polisi: Tak Ada Penjarahan

"Di luar jam itu, baru truk boleh melintas tapi, saat jam larangan itu kami minta truk mencari jalur lain dan tidak melalui jalur yang dilarang atau diminta kembali ke lokasi asal," ungkapnya.

Ilustrasi personel Densus 88.

Pemkab Tangerang Benarkan PNS Mereka Ditangkap Densus

Keseharian dari PNS yang ditangkap Densus 88 tersebut, adalah biasa saja. Selama mengabdi di Pemkab Tangerang, dia bisa bekerja dengan baik.

img_title
VIVA.co.id
15 Maret 2022