Kasus Temuan Ribuan e-KTP di Duren Sawit, Polisi Periksa 17 Saksi

Ilustrasi e-KTP
Sumber :
  • VIVA/ Anwar Sadat.

VIVA – Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan terkait temuan KTP elektronik atau e-KTP yang tercecer di Kelurahan Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur beberapa waktu lalu. Dalam hal ini, polisi telah memeriksa sebanyak 17 orang sebagai saksi.

92.493 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Pekan Depan

"Sudah periksa 17 orang saksi. Dan sekarang kita dalami itu KTP yang sudah tidak berlaku itu, itu dibuang dari gudang atau dari mana, siapa yang membuang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 13 Desember 2018.

Dikatakan Argo, pihaknya juga sedang mencari terduga pembuang e-KTP tersebut. Selain itu, kepolisian juga akan mengkaji mengenai penanganan e-KTP yang telah habis masa berlakunya.

Usai Mudik Lebaran, Pendatang Baru di Tangerang Turun hingga 50 Persen

"Nanti kita juga tanyakan apakah dalam pemusnahan barang bukti itu seperti apa, apakah dibuang, dibakar, atau digunting, atau disobek nanti kita tanyakan," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menjelaskan, penyidik masih mencari oknum yang bertanggung jawab dan menyimpan dokumen e-KTP tersebut.

Lebih dari 92 Ribu NIK Warga DKI Bakal Dinonaktifkan Pekan Ini

Ia menambahkan, usai mendapatkan oknum tersebut, tim penyidik akan mendalami mengenai SOP penyimpanan dan pemusnahan e-KTP itu.

"Kami sedang dalami dugaan keterlibatan pegawai Kecamatan sana, tidak menutup kemungkinan hasil penyelidikan akan ke arah sana. Penyimpanan e-KTP itu kan biasanya disimpan ada di gudang Kelurahan atau Kecamatan," kata Dedi di Mabes Polri.

Lebih jauh, Dedi menuturkan, ribuan e-KTP yang tercecer tersebut adalah e-KTP rusak dan telah ditarik dari pemiliknya oleh Kelurahan maupun Kecamatan setempat. Hal itu lantaran ada Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak sesuai dengan data di Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

"Ya, e-KTP itu sudah rusak dan tidak bisa digunakan lagi, karena ada kesalahan identitas baik nama, tempat tanggal lahir, pekerjaan dan yang lainnya. Jadi e-KTP itu sebenarnya sudah ditarik dari pemiliknya," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya