Meski Dilarang, Truk Bertonase Berat Masih Nekat Melintas di Tangerang

Meski Dilarang, Truk Bertonase Berat Masih Nekat Melintas di Tangerang
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Pemerintah Kabupaten Tangerang, mulai memberlakukan larangan pada truk atau kendaraan golongan I hingga V, untuk melintasi sejumlah jalan di Kabupaten Tangerang. Namun, nyatanya pada hari pertama penerapan larangan tersebut, masih banyak truk bertonase berat melintasi jalanan yang dimaksud.

Pemkab Tangerang Benarkan PNS Mereka Ditangkap Densus

Salah satunya, di Jalan Raya Legok yang diketahui masuk dalam kawasan dilarang dilintasi truk, tetapi masih banyak truk yang melalui kawasan setempat, dengan alasan belum mengetahui aturan tersebut.

"Tadi lewat sini, terus diminta cari jalan lain, karena tidak boleh lewat sini. Saya sih tidak tahu, kalau ada aturan ini. Jadi, lewat saja," kata salah seorang supir truk tanah, Ramdani, Jumat 14 Desember 2018.

Ditangkap Densus, Status PNS di Kabupaten Tangerang Tersangka Teroris

Beberapa solusi pun diberikan Pemerintah Tangerang, seperti mencari jalan alternatif lain, dan bisa melintasi jalanan di luar jam pembatasan operasional.

"Tadi dibilang sama petugasnya, bisa lewat jalan ini di atas jam 10 malam. Saya lebih baik cara alternatif jalan lain, karena saya harus antar tanah ini ke daerah Subang," ujarnya.

PNS di Kabupaten Tangerang Ditangkap Densus 88

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi mengatakan, larangan tersebut sudah diberitahukan sejak dua pekan lalu dan diterapkan sesuai dengan Peraturan Bupati Tangerang No 46 Tahun 2018.

Peraturan itu mengenai larangan truk melintas dengan adanya pembatasan kendaraan bertonase berat melintas di Jalan Raya Kabupaten Tangerang, yang meliputi kendaraan jenis truk baik dalam golongan I hingga V.

"Hari pertama ini memang masih ada yang nekat melintasi zona yang dilarang. Makanya, kita lakukan sanksi tegas seperti, instruksi Bupati Tangerang (Ahmed Zaki Iskandar) dengan meminta mereka kembali ke lokasi asal ataupun sanksi tilang yang berkoordinasi dengan pihak Kepolisian. Tetapi, kita belum mendapatkan data berapa banyak truk yang masih melintas, karena penerapan masih berlanjut. Nantinya, sanksi akhir tegas kami, bila truk masih melintas kami akan surati perusahaannya," ungkapnya.

Untuk larangan dengan pembatasan jam operasional berlaku mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB. Berikut jalan yang dilarang dilintasi kendaraan golongan I hingga V:
- Jalan Raya Karawaci-Legok
- Jalan Legok-Malang Negah
- Jalan Legok-Curug. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya