Polisi Dalami Unsur Pidana Dalam Pemasangan Spanduk 'JKW Bersama PKI'

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.
Sumber :
  • VIVA / Foe Peace

VIVA – Polisi menyelidiki ada tidaknya unsur pidana dugaan ujaran kebencian terkait pemasangan spanduk bertuliskan 'JKW Bersama PKI' di kawasan Kebon Kacang, Jakarta Pusat. Jika di sana tidak ada unsur pidana dan adanya adalah unsur pelanggaran pemilu, maka hal tersebut akan ditangani oleh Bawaslu.

AROPI: Dibanding Musim Pemilu 2019, Tingkat Kepercayaan Terhadap Lembaga Survei Naik 7,6%

"Kita sedang lakukan penyelidikan ada ujaran kebencian atau tidak," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 14 Desember 2018.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan, menambahkan sejauh ini pihaknya baru meminta keterangan Panwaslu dalam hal ini. Namun, pihaknya akan segera meminta keterangan beberapa saksi lagi, juga ahli.

Cerita Prabowo Subianto Bisa Bersatu Dengan Muzakir Manaf, Tokoh GAM yang Dulu Dia Cari

Kata dia, hingga kini belum juga diketahui siapa yang memasang spanduk tersebut.

"Belum sampai sana, kita masih selidiki apakah ada ujaran kebenciannya atau tidak," katanya.

Pengamat Sebut Anies Politisasi Korban Tewas Pemilu 2019 untuk Kampanye

Untuk diketahui sejumlah warga mencopot sebuah spanduk di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat yang bertuliskan 'JKW Bersama PKI' hingga '2019 tenggelamkan PKI'. Dalam spanduk terdapat tulisan lain seperti 'PKIBerkedokPancasila', 'JKWHoakNasional JKWSontoloyoNasional', 'JKWGenderuwoNasional'. Spanduk itu juga memuat foto Prabowo dan Sandiaga. (zra)
 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

Pelaksanaan Pemilu 2024, yang rekapitulasi suara tuntas dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum, KPU pada Rabu malam, 20 Maret 2024, dinilai sangat kondusif. Dibanding 2019.

img_title
VIVA.co.id
21 Maret 2024