- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA – Polisi menggelar reka ulang adegan kasus pengeroyokan dua anggota TNI, di Polda Metro Jaya, Senin, 17 Desember 2018. Dalam rekonstruksi itu, tidak ada adegan kepala Kapten Komarudin, korban penganiayaan, terkena stang sepeda motor yang digeser tersangka Herianto Pandjaitan.
Pada rekonstruksi diketahui Herianto menggeser sepeda motor milik Komarudin. Kemudian, Komarudin yang melihat hal itu menegur dia. Lantas terjadi cekcok antar keduanya.
Melihat Herianto cekcok, tersangka Depi memberitahukan hal itu kepada rekan-rekannya yang lain. "Adegan ketujuh, tersangka Depi melihat tersangka Herianto ditegur oleh korban," kata Kepala Unit I Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Malvino Edward, di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 17 Desember 2018.
Setelah melihat hal tersebut, tersangka Depi menghampiri dan memanggil tersangka Iwan Hutapea. Lantas, tersangka Iwan ikut menghampiri dan bertanya kepada tersangka Herianto, "Kamu kenapa?" ujar Iwan.
Lantaran tak terima temannya ditegur, tersangka Iwan tiba-tiba memukul wajah Komarudin dengan menggunakan tangan kanannya. Hal ini yang kemudian diduga sebagai pemicu pengeroyokan.
Kasus pengeroyokan beberapa tukang parkir terhadap seorang anggota TNI AL, Kapten Komarudin terjadi di kawasan Pertokoan Arundina, Cibubur, Jakarta Timur, Senin, 10 Desember 2018.
Saat pengeroyokan terjadi, seorang anggota TNI AD, Pratu Rivonanda melintas di lokasi. Dia berupaya melerai. Namun, para tukang parkir justru juga mengeroyok Rivo. Lantaran tukang parkir melebihi jumlah mereka, Rivo lantas mengamankan Komarudin beserta anaknya ke Barak Remaja Paspampres KPAD Cibubur.