Uang Ganti Rugi Warga untuk Tol Cijago Bisa Diambil di Pengadilan

Pengerjaan proyek Tol Cinere-Jagorawi atau Tol Cijago.
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Pencairan dana konsinyasi atas ganti rugi pembebasan lahan proyek Tol Cinere-Jagorawi atau Tol Cijago sudah bisa diambil di Pengadilan Negeri Depok. Anggaran yang disiapkan pun mencapai ratusan miliar.

KSAD: Proses Ganti Rugi Pascaledakan Gudang Amunisi sedang Berlangsung

Ketua Pengadilan Negeri Depok, Sobandi, mengatakan itu saat dikonfirmasi sejumlah wartawan pada Senin, 17 Desember 2018. Untuk mencairkan dana itu, warga hanya perlu memperlihatkan surat atau tanda bukti yang sah atas kepemilikan lahan atau bangunannya.

“Kalau jumlah keseluruhannya saya kurang hapal, datanya ada di panitera. Kemungkinan totalnya bisa mencapai ratusan miliar,” katanya melalui sambungan telepon selular.

Hampir 1 Tahun Kebakaran Plumpang, Korban Masih Tuntut Ganti Rugi

Sobandi menegaskan, dana itu bukan dikeluarkan oleh pengadilan, melainkan hanya dititipkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). “Jadi biar lurus, ya, konsinyasi itu bukan diberikan pengadilan, tapi dari PUPR yang seharusnya ke orang (pemilik lahan) tapi karena hal lain, misalnya sedang bersengketa maka ditipkanlah ke pengadilan. Nah, posisi uang itu saat ini di pengadilan,” katanya.

Dana itu dapat diambil kapan saja. Bahkan hari ini pun bisa diambil dengan menyertakan bukti kepimilikan lahan yang sah, di antaranya surat pengantar dari pertanahan dan sertifikat atau bukti kepemilikan.

Diduga Produksi Oli Palsu, Komunitas Aktivis Muda Indonesia Desak Mabes Polri untuk Segera Tangkap

Besaran anggaran konsinyasi berbeda-beda dan tergantung luas dan lokasi lahan. Di antaranya ada ada yang Rp1 miliar dan ada pula Rp15 miliar.

Sobandi menambahkan, proses pembebasan lahan Tol Cijago 90 persen rampung. Hanya tersisa beberapa lahan atau bidang tanah yang masih bersengketa. “Akan ada eksekusi susulan dalam waktu dekat. Yang banding masih ada, saya kurang jelas berapa tapi sudah tinggal sedikit.”

Belum menerima kejelasan

Mukhlis Effendi, seorang perwakilan sejumlah warga Kemirimuka, Kecamatan Beji, korban terdampak Tol Cijago, mengaku belum menerima kejelasan atas uang ganti rugi. Padahal pengadilan memenangkan gugatan sejumlah kliennya dengan besaran biaya Rp33 miliar untuk 34 bidang lahan di kawasan Kemirimuka dan Rp39,8 miliar untuk 26 bidang lahan di kawasan Pangkalan Jati.

“Mau sampai kapan nasib para korban ini digantung. Padahal putusan dari pengadilan sudah keluar tapi justru ada gugatan lagi dari PUPR maupun BPN. Ini warga sudah sembilan tahun menanti kejelasan. Rumah mereka sudah rata tapi ganti rugi belum ada,” katanya.

Proyek Tol Cijago terbagi dalam tiga seksi sepanjang 14,7 kilometer. Seksi I Jagorawi-Raya Bogor sepanjang 3,7 kilometer telah beroperasi sejak 2012. Seksi II terbagi dua seksi, yaitu Seksi 2a Margonda-Cisalak sepanjang 3,5 kilometer dan Seksi 2b Kukusan-Margonda sepanjang 2 kilometer.

Berdasarkan data monitoring Badan Pengatur Jalan Tol, pekerjaan Seksi 2A mencapai 90,32 persen. Sementara Seksi 2B mencapai 95,75 persen. Seksi 3 Kukusan-Cinere sepanjang 5,5 kilometer masih pembebasan lahan. Kebutuhan lahan untuk seksi 3 seluas 44 hektare.

Pembangunan jalan tol yang konsesinya dimiliki PT Translingkar Kita Jaya itu membutuhkan investasi Rp2,62 triliun. Senilai Rp1,11 triliun digunakan untuk konstruksi dan Rp930 miliar untuk pembebasan lahan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya