Polda Metro Blokir 484 STNK akibat Tak Bayar Tilang Elektronik

Sejumlah anggota Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat saat melakukan sosialisasi tilang elektronik kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor di persimpangan Bundaran Patung Kuda, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Sebanyak 484 Surat Tanda Nomor Kendaraan roda dua maupun roda empat terpaksa diblokir lantaran hingga batas yang ditentukan tidak membayar denda tilang. Pemilik kendaraan terkena sanksi tilang dalam program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Jakarta.

Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Karena tak kunjung membayar, sesuai dengan ketentuan yang ada, STNK mereka akhirnya diblokir dan tidak bisa memperpanjang jika belum membayar denda yang sudah ditentukan atas pelanggaran yang dilakukan.

"484 kendaraan terblokir karena tidak mematuhi kewajiban hukum dalam sistem E-TLE," ujar Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto saat dikonfirmasi VIVA, Selasa, 18 Desember 2018.

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim Ternyata Masih Anak-anak, Bos Akan Diperiksa

Budiyanto menjelaskan, jumlah tersebut didapat sejak penegakan hukum E-TLE diterapkan dari tanggal 1 November hingga 16 Desember 2018. Dia merinci selama 46 hari dilakukan, ada 4.950 kendaraan yang tercapture melanggar sistem E-TLE. Kemudian yang telah terkonfirmasi ada 3.210 pengendara. Lalu yang mengkonfirmasi balik dari jumlah 3.210 adalah 889.

"Membayar tilang 519 pengendara, mendapatkan penetapan atau vonis tilang 716 pengendara," katanya. (Sar)

Kombes Ade Ary Blak-blakan Soal Kasus Aiman yang Disetop, Alasannya Bukan Politis
Petugas dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Metropolitan Tangerang melakukan perekaman data pemohon SIM di Mal Pelayanan Kantor Pemerintahan Kota Tangerang, Tangerang, Banten

SIM Mati Bisa Diperpanjang, Tidak Perlu Bikin Baru

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting bagi pengguna kendaraan bermotor. Masa berlaku SIM memiliki batas waktu, dan perlu diperpanjang sebelum habis. Pada hari

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024