Dua Begal Modus Pistol Mainan di Depok Diciduk Polisi

Kasubag Humas Polresta Depok, Ajun Komisaris Polisi Firdaus
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA –  Pasukan khusus dari Satuan Reskrim Polresta Depok, Tim Tiger, berhasil membekuk dua pelaku begal motor kawakan yang kerap beraksi menggunakan pistol mainan. Dari hasil penyelidikan pun terungkap, kelompok ini telah berulah sebanyak lebih dari 50 kasus.

Apes, Pelaku Curanmor di Medan Ditangkap Polisi Karena Ketahuan Jual Motor Curian di Medsos

Kasubag Humas Polresta Depok, Ajun Komisaris Polisi Firdaus, mengungkapkan kedua pelaku yakni Rully Wijidianto (31 tahun) dan Wahyu Kurniawan (33 tahun). Mereka diringkus di tempat persembunyiannya masing-masing pada Selasa dini hari, 18 Desember 2018.

“Kedua pelaku kami bekuk di tempat berbeda. Tersangka Wahyu berhasil kami ringkus di kawasan Pancoran Mas. Sedangkan Rully di daerah Sukmajaya. Semua masih di wilayah Depok,” katanya pada awak media.

Dua Mahasiswa Dihajar Warga Setelah Tertangkap Curi Motor Warga

Firdaus menjelaskan, awalnya Tim Tiger lebih dulu membekuk Rully, pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO Polsek Pancoran Mas atas kasus pencurian. Kemudian, dari hasil pemeriksaan terhadap Rully, tim  berhasil membekuk Wahyu. Selain keterangan saksi-saksi, sepak terjang keduanya juga sempat terekam kamera CCTV.

“Hasil interogasi keduanya mengakui telah melakukan pencurian motor sudah lebih dari 50 kali. Modusnya menggunakan pistol mainan yang digunakan untuk menakuti korban. Adapun TKP rata-rata di wilayah Depok,” ucapnya.

Top Trending: Ganjar Pranowo Kena Ulti Hingga Klarifikasi Gus Samsudin Soal Aliran Sesat

Aksi dua bandit jalanan ini tergolong sadis. Mereka tak segan-segan melukai korbannya jika dianggap melawan. Selain pistol mainan, kelompok ini juga melengkapi diri dengan sejumlah anak kunci T. “Mereka ini spesialis curanmor. Biasanya motor yang terparkir di depan rumah disikat. Mereka cuma butuh waktu satu menit dengan menggunakan anak kunci T ini,” kata Firdaus. 

Motor hasil rampasan itu, lanjut Firdaus, dijual para pelaku ke wilayah Cibinong, Bogor. Untuk satu motor, pelaku menjual dengan kisaran harga Rp1 juta hingga Rp2 juta, tergantung kondisi. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku pun terancam dengan jeratan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya di atas lima tahun penjara.  

“Saat ini kasusnya sedang kami dalami, sebab tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang juga terlibat,” kata Firdaus. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya