Edarkan 70 Kilogram Sabu, Pengedar Narkoba Bisa Beli Porsche

Polisi menunjukkan barang bukti 70 kilogram sabu dan 49.238 butir ekstasi
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran 70 kilogram sabu dan 49.238 butir ekstasi jaringan internasional. Dalam kasus ini polisi menciduk tujuh orang pelaku, di mana semuanya adalah seorang pengedar.

Polisi Surabaya Bongkar Kasus Narkoba, Sita 46 Kg Sabu

Walau hanya pengedar, para pelaku yakni YH alias Oboy (41), N alias Babe (47), M alias Ong (36), AS alias AK (28), H alias Topuy (28), AB alias Zoro (38), dan HG (35) punya mobil-mobil mewah dari hasil bisnis haramnya itu. Dengan uang haram dari bisnis narkoba, mereka punya mobil jenis Porsche, Pajero Sport, Fortuner, Avega, hingga Mercedes Benz.

"Semua dibeli cash," ucap Kepala Sub Direktorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Dony Alexander di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 19 Desember 2018.

Penangkapan Komika Fico Fachriza Buntut Konsumsi Tembakau Gorilla

Mobil Porsche hasil penjualan narkoba disita polisi

Mobil-mobil mewah itu ternyata dipakai mereka untuk menyelundupkan narkoba dari Palembang ke Jakarta melalui jalur darat. Barang haram itu berasal dari negeri jiran, Malaysia.

Istri Ardhito Pramono Datangi Polres Metro Jakarta Barat

"Barang haram ini disembunyikan di dalam speaker aktif," kata dia.

Wakapolda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Polisi Wahyu Hadiningrat, menambahkan, kasus ini terungkap setelah pihaknya dapat informasi dari masyarakat. Dari informasi itu, pihaknya melakukan investigasi.

Hingga akhirnya polisi menciduk tujuh pelaku pada 17 dan 18 Desember 2018. Polisi juga masih memburu tiga orang buron, mereka adalah warga Malaysia berinisial D alias RM, kemudian I dan J yang merupakan pendistribusi narkoba. Polisi pun menyita mobil mewah para pelaku sebagai barang bukti.

Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

"Warga negara Malaysia berinisial D alias RM yang saat ini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Wahyu. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya