Polisi Ringkus Tiga ABG di Kasus Tawuran Maut Depok

Polisi pelaku pembunuh remaja Gymnastiar (17 tahun).
Sumber :
  • VIVA/ Zahrul Darmawan.

VIVA - Tim buru sergap Polsek Limo berhasil meringkus kawanan pelaku yang menewaskan Gymnastiar (17 tahun), korban peristiwa tawuran di Jalan Raya Gandul, Kecamatan Cinere, Depok Jawa Barat, pada Jumat dini hari, 21 Desember 2018. Ironisnya, para pelaku ternyata masih berusia di bawah umur.

Tawuran Dini Hari, Sepuluh Remaja Berstatus Pelajar Diamankan Polisi

Kapolresta Depok, Komisaris Besar Didik Sugiyarto, mengungkapkan kasus tawuran itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Pemicunya diduga salah paham dan ingin menunjukan eksistensi antar kelompok.

"Jadi antar kelompok ini memang janjian lewat medsos. Nah, itu mereka rekam, saling ejek," katanya pada wartawan.

Viral Aksi Tawuran Pelajar SMA di Depan GOR Ciracas Jakarta Timur

Dari peristiwa itu, satu orang meninggal dunia. Korban yang diketahui bernama Gymnastiar, meregang nyawa usai terkena sabetan benda tajam pada bagian kepala, paha dan tangan.

"Korban ini sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong karena luka yang cukup parah," kata Didik.

Viral Seorang Tukang Ojek Menangis Sesak Omeli Anaknya Ikut Tawuran

Atas kejadian itu, Didik pun menginstruksikan jajarannya untuk bertindak cepat, mengungkap kasus tersebut. Hasilnya, ada tiga pelaku yang telah berhasil diringkus dari tempat persembunyiannya masing-masing di kawasan Cinere, Depok. Inisial para pelaku yakni, MH (16 tahun), BF (14 tahun) dan Dk (19 tahun).

"Dari tiga pelaku yang kami amankan, dua diantaranya masih di bawah umur. Adapun peran masing-masing pelaku berbeda. Dk dan MH diduga terlibat dalam pembacokan, sedangkan BF diduga turut serta membawa senjata tajam," katanya.

Terkait hal itu, penyidik bakal menjerat para pelaku sesuai dengan Pasal 170 junto 351 dan junto 358 tentang pengeroyokan dan ini diterapkan kepada setiap orang yang ikut serta dalam aksi tersebut.

"Junto 358 (ikut serta) ini akan kita terapkan kepada mereka yang ikut tawuran meski tidak terlibat secara langsung dalam penganiayaan namun selama ada di kelompok tawuran, maka akan kami jerat," ancam Didik.

Kemudian, lanjut Didik, penyidik saat ini akan merekonstruksikan hal itu untuk memberi efek jera pada para pelaku tawuran. "Karena itu kami mengimbau agar para orangtua mengawasi anak-anaknya. Sebab meskipun hanya masuk ke dalam rombongan yang tawuran tetap akan dikenakan pasal 358 ini dengan ancaman dua tahun."

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan atas kasus itu. Sebab, ada beberapa pelaku lainnya yang diduga terlibat dan masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO. Selain itu polisi juga telah menyita barang bukti berupa empat buah parang yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya