Besok, Perpanjangan Aturan Ganjil Genap di Ibu Kota Akan Diputuskan

Kawasan ganjil genap
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai perpanjangan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di ibu kota akan diputuskan besok, Kamis, 27 Desember 2018. 

Ganjil Genap Tidak Berlaku saat Hari Wafat Yesus Kristus Jumat Besok

“Rencana finalisasi di tanggal 27 Desember besok, rapat evaluasi dan penetapan kebijakan lanjutannya, jadi 27 besok akan diputuskan lanjut tidaknya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko di Monas, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Desember 2018. 

Jika nantinya kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang aturan soal ganjil genap tentu akan dikeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) kembali. 

Catat! Ini Lokasi dan Jam Ganjil Genap Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

"Iya dong, otomatis karena Pergub 106 tahun 2018 berakhir di tanggal 31 Desember," ujarnya menambahkan. 

Ia menuturkan, bahwa dalam forum diskusi group (FGD) banyak mengusulkan agar kebijakan pengaturan kendaraan ganjil genap diperpanjang. "Opsinya banyak meskipun rata-rata semuanya mengarah ke perpanjangan," ujarnya menjelaskan.

Ganjil Genap Jakarta Akan Diperluas ke Tangerang Raya

Apabila nantinya kebijakan ganjil genap itu diperpanjang tentu ada hal-hal yang perlu diubah, termasuk juga masalah penegakan hukum. 

"Sehingga misalnya aturan terkait simpang terdekat ini dihilangkan supaya tidak ada kegamangan dalam sisi pengguna maupun sisi penegak hukumnya itu sendiri," katanya. 

Sebelumnya, kebijakan perluasan ganjil-genap selama perhelatan Asian Games dan Asian Para Games 2018 diperpanjang hingga 31 Desember 2018. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya