Aturan Ganjil Genap di Jakarta Diperpanjang

Kawasan ganjil genap
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akhirnya menandatangani perpanjangan peraturan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil genap, di beberapa ruas jalan di DKI Jakarta. 

Kalah di Pilpres 2024, Anies Ingin Keluar Secara Terhormat

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018, aturan ganjil genap diperpanjang mulai 2 Januari 2019. "Sudah, sudah saya tanda tangani," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 31 Desember 2018. 

Sebelumnya, kebijakan perluasan ganjil genap diberlakukan selama perhelatan Asian Games dan Asian Para Games 2018. Aturan itu lantas diperpanjang hingga 31 Desember 2018. 

Nasdem Jadikan Anies Baswedan Prioritas Utama Maju Pilkada Jakarta, Ahmad Sahroni Kedua

Kebijakan perpanjangan ganjil genap didukung Polda Metro Jaya. Polisi menilai sistem ganjil genap atau pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor, sudah terbukti memiliki dampak dalam menangani kemacetan di Jakarta, walau tak mengatasi sepenuhnya. Polisi pun mendukung penerapan aturan itu di Ibu Kota tetap diteruskan tahun depan. 

"Yang jelas sudah pernah dilakukan suatu pengkajian, kemudian hasil kajian itu mengarah kepada perubahan yang cukup bagus," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 26 Desember 2018.

Anies Puji Konsistensi PKS Jadi Oposisi di Depan Surya Paloh dan Cak Imin

Kebijakan ini berlaku setiap Senin hingga Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. (mus)

Anies Baswedan menghadiri halal bihalal dan Milad ke-22 PKS

Anies Tak Bisa Tentukan Sebagai Oposisi: Saya Bukan Pimpinan Partai

Anies Baswedan menegaskan dirinya tetap bekerja untuk masyarakat Indonesia meski nanti berada di luar pemerintahan.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024