- VIVA/ Irwandi Arsyad.
VIVA – Pada penghujung tahun 2018, Jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta masih kosong. Belum ada nama pendamping Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menahkodai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Meski begitu, Anies mengatakan, kekosongan Wakil Gubernur itu lebih ditentukan oleh Partai Politik. Sebab, kata dia, yang memiliki hak untuk menentukan Wakil Gubernur adalah partai politik.
"Ya masih (kosong), Partai politik yang menentukan. Karena mereka yang memiliki hak, Undang-Undangnya begitu," kata Anies usai menghadiri acara Nikah Massal di Jakarta, Senin Malam 31 Desember 2018.
Dengan demikian, menurut Anies, Gubernur bukanlah seseorang yang berhak menentukan Wakil Gubernurnya. Ia pun mengaku masih menunggu usulan seperti apa dari partai politik.
"Karena Gubernur menurut Undang-Undangnya bukan menjadi bagian yang menentukan. Karena itu kita tunggu aja dari partai politik seperti apa," kata dia.
Diketahui, sejak Wakil Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, Sandiaga Uno mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden, belum ada Wakil Gubernur definitif yang menggantikan posisi Sandi. Saat ini, para partai pun masih sibuk mengusung nama-nama yang akan menjadi orang nomor dua di Ibu Kota itu.