Lima Pembunuh Nasrudin Dituntut Seumur Hidup

VIVAnews - Sama seperti terdakwa Daniel Daen Sagon, empat terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran dituntut penjara seumur hidup dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 3 Desember 2009.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah telah mempersiapkan pembunuhan atau merencanakannya.

Terdakwa Fransiskus Tadon Kerans alias Amsi dianggap telah mempersiapkan senjata api dan menyewa mobil untuk melakukan pembunuhan terhadap Nasrudin Zulakanain.

Sedangkan terdakwa Edwardus Noe Ndopo Mbete dianggap telah melakukan pembujukan dan penghasutan untuk membunuh korban.
 
Adapun terdakwa Hendrikus Kia Walen dianggap mengajak orang lain untuk bersama-sama membunuh korban secara sengaja dan berencana.

Sementara terdakwa Heri Santosa alias Bagol dianggap telah turut serta dalam melakukan tindakan pembunuhan secara berencana.

Hal lain yang memberatkan adalah karena perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan lahir dan batin terhadap keluarga korban, mengingat korban adalah tulang punggung keluarga.

Selain itu, terdakwa selalu berbelit-belit dalam persidangan dan juga sudah menikmati uang hasilbayar setelah melakukan pembunuhan.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 10 Desember 2009, dengan agenda pembelaan pihak terdakwa.

Laporan: Rukhyat Soheh|Tangerang

Pemprov Sumut Optimalkan Teknologi Informasi dalam Sukseskan Penyelenggaraan PON 2024
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut di Pilkada Aceh

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin berharap partai yang tergabung dalam koalisi perubahan pada Pilpres 2024 lalu berlanjut hingga ke Pilkada Aceh.

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024