Video Call Bugil Dipakai Memeras Kekasih, Pria Ditangkap Polisi

Pelaku pemerasan video call bugil kekasih, Rival J
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Rival Jasita harus mendekam di Mapolres Metro Tangerang Kota setelah mengancam BP (24) yang merupakan seorang mahasiswi asal Tangerang.

img_title Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Divonis 5 Tahun Penjara

Bermula saat Rival dan BP berkenalan dan menjalin kasih melalui media sosial. Komunikasi berlanjut dengan saling menukarkan nomor telepon. Saat itu, Rival dan BP kerap berkomunikasi dengan cara video call melalui aplikasi pesan WhatsApp.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lantaran sudah menjalin kasih cukup lama, Rival pun kerap meminta BP untuk melepas pakaian bagian atasnya saat melakukan video call. BP yang mengaku terlanjur cinta dengan Rival pun menuruti permintaan Rival yang tanpa disadari, saat melakukan video tersebut Rival menangkap gambar video call-nya bersama BP.

img_title Usai Didakwa Pemerasan dan TPPU, Febrie Adriansyah Dijadwalkan Baca Nota Perlawanan

Hal itu pun dimanfaatkan Rival untuk melakukan pemerasan dengan mengancam akan menyebarkan hasil tangkapan video tersebut ke media sosial.

"Jadi pelaku ini mengancam korban akan menyebarkan foto setengah telanjang korban kalau korban tidak menuruti permintaannya," kata Kapolsek Tangerang, Kompol Ewo saat dikonfirmasi VIVA, Selasa, 8 Januari 2019.

img_title Bikin Geger! Anggota Polres Pangkep Diduga Ikut Aksi Pencurian dan Pemerasan di Maros

Saat itu, pelaku terus memanfaatkan situasi dengan meminta uang secara bertahap kepada korban hingga totalnya mencapai Rp65 juta. Sampai akhirnya korban yang ketakutan dan tak lagi memiliki uang melaporkan hal tersebut kepada Kepolisian Sektor Tangerang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami lakukan penyelidikan dan menangkap pelaku dengan cara menjebaknya saat pelaku kembali meminta uang senilai Rp65 juta. Saat itu kami meminta korban untuk mengajak pelaku bertemu di warung kawasan Tangerang dan saat itulah, kami tangkap. Ia pun mengakui perbuatannya tersebut," ungkap Ewo.

Pelaku pun akan dikenakan Pasal 368 terkait pemerasan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. 

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq

Belasan Siswi SMPN di Ciputat Jadi Korban Bullying dan Pemerasan Kakak Kelas, 3 Orang Masuk RS

Polisi menerjunkan tim untuk menindaklanjuti dugaan kasus perundungan (bullying) dan pemerasan terhadap 14 siswi kelas 8 SMP Negeri 10 Ciputat oleh kakak kelas mereka.

img_title
VIVA.co.id
24 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut