Ubah Perilaku Warga Buang Sampah, Anies Akan Revisi Perda

Fasilitas pembersihan truk sampah di TPST Bantar Gebang, Bekasi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Adinda Purnama Rachmani

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku kesulitan untuk mengubah kebiasaan warga Jakarta membuang sampah. 

Kubu Anies Tuding Pencalonan Gibran Tidak Sah, KPU: Mengada-ngada

Menurut dia, lebih mudah menertibkan tempat hiburan ketimbang mengingatkan dan menertibkan masyarakat membuang sampah. Anies mengemukakan, persoalan sampah bukan hanya terkait masalah aturan.

"Tapi soal proses kebiasaan karena yang harus diubah bukan 1, 2 orang tapi 10 juta. Kita buat peraturan mengenai hotel, tempat hiburan, tapi begitu sampai sampah itu sulit maka ini adalah kebiasaan pribadi masyarakat," ujar Anies di TPST Bantar Gebang, Bekasi, Selasa, 15 Januari 2019.

Menkopolhukam Minta Semua Pihak Hormati Langkah Kubu Anies dan Ganjar Gugat Hasil Pemilu ke MK

Anies mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan perubahan peraturan daerah mengenai sampah. Namun, ia harus berhati-hati dalam menyiapkan perda tersebut. Hal terpenting bagi dia adalah mengubah kebiasaan warganya dulu untuk lebih peduli membuang sampah pada tempatnya.

"Itu nanti dicek dulu, apakah perdanya yang kurang efektif atau pada kebiasaan yang perlu waktu untuk diubah. Ini bukan semata-mata soal aturan, tapi soal kebiasaan," kata Anies. 

Andi Arief Prediksi Nol Persen Kemungkinan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Menang di MK

Untuk mengubah kebiasaan warganya, Anies akan segera melakukan kampanye yang dimulai dari lingkungan sekolah hingga permukiman. "Nah, kita harus lakukan kampanye ini masif dan kita sudah saksikan di beberapa negara bagaimana peningkatan kesejahteraan itu jauh lebih cepat dari pada perubahan perilaku hidupnya," ujar Anies. (ase)

Otto Hasibuan, Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Kubu Prabowo-Gibran Sebut Pemilu Ulang Tak Ada di UU

Salah satu tuntutan diajukan dari tim Anies-Muhaimin, dan Ganjar-Mahfud, dalam gugatan hasil Pilpres 2024, di Mahkamah Konstitusi atau MK, adalah digelarnya pemilu ulang.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024