Sekolah Jadi Gudang Penyimpanan Narkoba, Tiga Pelaku Dibekuk

Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

VIVA – Polisi berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang menggunakan sekolah sebagai gudang penyimpanan. Hasilnya, tiga orang diringkus dan ratusan gram sabu disita pihak kepolisian.

Chandrika Chika Terjerat Kasus Narkoba, Terkena Kutukan Podcast Deddy Corbuzier?

Kapolsek Kembangan Komisaris Polisi Joko Handoko mengatakan, dua tersangka yakni DL dan CP merupakan karyawan di sekolah tersebut. Namun, Joko enggan membeberkan sekolah mana yang dijadikan gudang untuk menyimpan barang haram tersebut.

"Kita sita dari tersangka 355,56 gram sabu dan ribuan butir obat-obatan. Jadi yang bersangkutan ini yang dua orang ini adalah karyawan yang berkerja di sekolah tersebut," kata Joko Handoko di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa, 15 Januari 2019.

Begini Pengakuan Chandrika Chika ke Keluarga Soal Menggunakan Narkoba

Joko menjelaskan, kedua tersangka yang merupakan karyawan sekolah tersebut dapat bekerja karena merupakan anak dari salah seorang pengurus sekolah.

Sementara, tersangka satunya yakni AJ, berperan sebagai kurir yang menjemput sabu dari lapas ke sekolah dan juga kepada para pemesan. Cara kerjanya, ssai sabu tersebut dipegang tiga pelaku maka selanjutnya di pecah menjadi beberapa paket.

Ditangkap Pakai Ganja Bareng Chandrika Chika, Jeixy Dipastikan Bukan Atlet e-Sports Lagi

"Dipecah oleh ketiga tersangka menjadi beberapa bagian sesuai dengan pesanan. Sesuai dengan instruksi dari lapas," katanya.

Ketiga tersangka juga mengkonsumsi serbuk putih tersebut di lingkungan sekolah. Hal tersebut lantaran ketiganya tak hanya diberikan sejumlah uang oleh ketua jaringan narkoba itu berinisial AN. Ketiga pelaku dapat menikmati sabu usai merampungkan tugas mengedarkan kepada para pelanggan.

"Ini (sabu-sabu) digunakan oleh ketiga tersangka, digunakan dipakai di lingkungan sekolah, saat sekolah sudah sepi, saat sekolah tidak ada siswanya lagi, mereka gunakan sabu bertiga," kata Joko.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati lantaran dijerat dengan Pasal 112 jo 114 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya