BPTJ Mediasi Polemik Aturan Lalu Lintas Truk di Bogor dan Tangerang

Kepala BPTJ, Bambang Prihartono
Sumber :
  • VIVA / Sherly (Tangerang)

VIVA – Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek atau BPTJ melakukan pertemuan dengan warga Tangerang dan para sopir truk di Aula Desa Pagedangan, Tangerang, Selasa, 15 Januari 2019. Hal itu dilakukan untuk mencari solusi dari polemik pengaturan lalu lintas truk besar di daerah itu. 

Pemkab Tangerang Benarkan PNS Mereka Ditangkap Densus

Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan, terdapat jam operasional lalu lintas angkutan golong I hingga V yang diatur dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 mulai pukul 05.00-22.00 WIB.

"Jadi, aturan ini ada polemik antara Tangerang dan Bogor di mana soal pembatasan waktu lalu lintas truk. saat ini saya hadir baru menyerap aspirasi warga saja, belum menghadirkan solusi apa-apa karena nantinya, akan didiskusikan kembali antara Pemprov Jawa Barat dan Banten," katanya.

Ditangkap Densus, Status PNS di Kabupaten Tangerang Tersangka Teroris

Diketahui, aturan tersebut menyebabkan protes warga Bogor. Di mana, para sopir truk memarkirkan kendaraannya di daerah perbatasan Parung Panjang-Legok hingga, menyebabkan kemacetan panjang. Hal itu dilakukan para sopir setelah adanya larangan melintas di jam tertentu.

"Jadi, aturan antara Bogor dan Tangerang ini berbeda. Aturan itu soal jam tayang (operasional). Inilah yang menyebabkan persoalan antara masyarakat dan para sopir di mana, di Bogor ini berdasarkan SKB (Surat Keputusan Bersama) jam tayang selama empat jam sekali sedangkan, di Tangerang ini jam tayang berlaku pada Perbup. Di sini harus kita selaraskan," ungkapnya.

PNS di Kabupaten Tangerang Ditangkap Densus 88

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi mengatakan, pihak BPTJ pun sebelumnya memberikan usulan terkait dengan penyelarasan jam tayang yang disamakan dengan Bogor. Namun, hal itu ditolak pihaknya.

"Kami tolak kalau harus disamakan dengan Bogor, karena aturan kami ini sudah kuat, masuk dalam Perbup bukan SKB yang tidak ada payung hukumnya. Kalau mau disamakan, Bogor yang harus ikut aturan Tangerang," ujarnya.

Hingga saat ini, pihak Kabupaten Tangerang tetap akan memberlakukan aturan tersebut dan tidak akan melakukan revisi pada pengaturan jam operasional angkutan golongan I hingga V.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya