Kasus Pendudukan Lahan, Hercules Didakwa 3 Pasal

Hercules menjalani sidang perkara perusakan dan pendudukan lahan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang perdana perkara perusakan dan pendudukan lahan, dengan terdakwa Hercules Rosario Marshal pada hari ini, Rabu 16 Januari 2019. 

5 Pesawat Militer Terbaik dengan Baling-Baling

Jaksa penuntut umum mendakwa Hercules melakukan perusakan dan pendudukan lahan milik PT Nila Alam di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

"Masuk beramai-ramai ke areal pekarangan tanah, dengan cara membuka paksa pintu kantor pemasaran PT Nila Alam, dengan cara mendorong pintu, sehingga pintu engsel rusak dan seterusnya pintu kantor pemasaran tidak bisa digunakan," ujar jaksa, saat membacakan dakwaan.

Tak Dapat Izin, Bantuan Kemanusiaan RI untuk Gaza Diterjunkan AU Yordania

Jaksa mendakwa Hercules dengan tiga pasal, yaitu Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang berisi: Barang siapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6  bulan.

Kemudian, Hercules juga didakwa melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang berbunyi: Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan atau memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

5 Anggota Ormas Penganiaya Satpam Leasing Tasikmalaya Jadi Tersangka, Fix Lebaran di Penjara!

Ketiga, yaitu Pasal 167 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang berbunyi: Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana dengan paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Terkait dakwaan itu, pihak Hercules tak mengajukan eksepsi atau pembelaan. Pengacara Hercules, Anshori Thoyib mengatakan, tidak diajukannya eksepsi bukan berarti pihaknya menerima dakwaan. 

"Jadi, kami sepakat tidak mengajukan eksepsi bukan berarti kami menerima. Tetapi, nanti dalam pembelaan ada perkara yang paling masukkan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota," ujar Anshori.

Dia mengatakan, pihaknya tetap akan mengajukan saksi meringankan di persidangan. Namun, ia tak mau berkomentar lebih jauh soal dakwaan dan mengikuti saja jalannya sidang. "Biarkan saja dalam pokok perkara, perkara sedang berjalan nanti bagaimana kita lihat hukumnya nanti, kita lihat dalam fakta persidangan," katanya.

Dalam sidang perdana hari ini, pemberi kuasa kepada Hercules yaitu Handi Musyawan juga menjalani sidang.

Hercules diciduk kediamannya di kawasan Kompleks Kebun Jeruk Indah, Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu lalu, 21 November 2018. Dia ditangkap, karena diduga memerintahkan anak buahnya untuk merusak dan menduduki lahan milik PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat.

Selain Hercules, polisi juga menetapkan pemberi kuasa ke Hercules untuk melakukan hal itu, yakni Handi Musyawan sebagai tersangka serta 25 anak buah Hercules juga sebagai tersangka. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya