Bupati Tak Akan Revisi Aturan Jam Operasional Truk di Tangerang

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menegaskan, tidak akan melakukan revisi terkait pemberlakuan jam operasional truk di beberapa jalan wilayah Tangerang.

Ditangkap Densus, Status PNS di Kabupaten Tangerang Tersangka Teroris

Hal tersebut dikatakan saat menggelar pertemuan dengan pihak Perhubungan dan Kepolisian terkait  evaluasi penerapan Peraturan Bupati Tangerang nomor 47 tahun 2018 di Gedung Pendopo, Tangerang.

"Kemarin memang BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek) ikut melakukan pertemuan dengan dua wilayah yakni, Bogor dan Tangerang terkait dengan aturan jam operasional ini. Lalu ada beberapa usul dari BPTJ. Tapi kita tegaskan wilayah Tangerang tetap menerapkan Perbup dan aturan itu tidak direvisi. Saat itu juga kami berikan kajian-kajian dasar adanya Perbup itu dan syukurnya pihak BPTJ dapat memahami dan apresiasi," katanya, Jumat, 18 Januari 2019.

PNS di Kabupaten Tangerang Ditangkap Densus 88

Terkait dengan evaluasi penerapan aturan itu, Bupati Zaki nantinya akan lebih gencar melakukan sosialisasi dengan para perusahaan dan juga sopir truk.

"Kita gencar lakukan sosialisasi dan penindakan terkait dengan aturan ini. Kita juga akan memberikan sosialisasi serta, kajian dasar kepada Pemerintah Bogor dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Supaya, tidak terjadi polemik di wilayah perbatasan," tuturnya.

Truk Muatan Migor Terguling di Tangerang, Polisi: Tak Ada Penjarahan

Untuk lokasi parkir pun, Pemerintah Tangerang akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan serta, beberapa instansi lainnya terkait penyediaan lahan.

"Untuk kantung parkir akan kita carikan. Saat ini kita koordinasikan dulu dengan pihak terkait," ujarnya.

Ilustrasi personel Densus 88.

Pemkab Tangerang Benarkan PNS Mereka Ditangkap Densus

Keseharian dari PNS yang ditangkap Densus 88 tersebut, adalah biasa saja. Selama mengabdi di Pemkab Tangerang, dia bisa bekerja dengan baik.

img_title
VIVA.co.id
15 Maret 2022