Dua PKL Tanah Abang Penyerang Satpol PP Jadi Tersangka

Skybridge Tanah Abang, Jakarta Pusat
Sumber :
  • VIVA / Aldi Ardiansyah

VIVA – Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kericuhan antara pedagang kaki lima alias PKL di Pasar Tanah Abang dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Bareskrim Bongkar Sindikat BBM Pertamax Palsu, Manajer hingga Pengelola SPBU jadi Tersangka

"Ditangkap tiga orang, dua sebagai tersangka," ujar Kapolsek Metro Tanah Abang, Ajun Komisaris Besar Polisi Lukman Cahyono saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 18 Januari 2019.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah EW (27) dan SE (54) karena memprovokasi kericuhan. Sementara satu pelaku lagi dibebaskan karena tak terbukti bersalah.

Potret Helena Lim Jadi Tersangka, Tampil Pakai Kemeja Dior Rp29 Juta Dilapisi Rompi Tahanan Pink

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara dilakukan. Mereka dikenakan Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan.

"Pelaku terekam video ikut memprovokasi dan melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas," ujar dia.

Sandra Dewi Berpotensi Jadi Tersangka Korupsi Ikut Harvey Moeis, Ini Kata Pakar Hukum

Dia mengatakan, kedua pelaku merupakan pedagang yang tidak dapat lapak berjualan di Sky Bridge Tanah Abang. Alhasil, mereka memaksa berjualan di tempat yang dilarang hingga akhirnya ditertibkan petugas namun melawan.

Dia memastikan kondisi di sana sudah kondusif. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan personel Kepolisian disiagakan. Lukman juga mengaku tak menutup kemungkinan bisa saja ada tersangka lain dalam waktu selanjutnya.

"Untuk itu kita masih kembangkan juga, berusaha mencari tersangka-tersangka lain," ujar dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, pedagang kaki lima di Kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, kembali membuat kericuhan, Kamis 18 Januari 2019. Saat Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP melakukan penertiban, para pedagang protes karena dilarang berjualan di area trotoar Tanah Abang.  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya