Suntik Tabung Gas 12 Kg, Enam 'Dokter' Diciduk Polisi

Kabid Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Polisi membekuk enam orang penyuntik gas oplosan. Mereka mengoplos tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas 12 kg.

Jadi Tersangka Pengoplosan Gas Subsidi, Indra Alamsyah Dicoret dari Bacaleg Golkar

Mereka adalah ADN, LA, RSM, KND, KSN, dan YEP. Mereka menamakan dirinya 'dokter' lantaran cara mengoplos yang mereka lakukan adalah dengan cara menyuntik, laiknya seorang dokter sungguhan. Biasanya, sebanyak tiga tabung gas melon disuntikan ke satu tabung gas 12 kg.

Setidaknya ada dua lokasi mereka mengoplos gas sebelum dijual. Satu di kawasan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, dan satu lagi di Tangerang.

Mantan Anggota DPRD Sumut Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Kasus Pengoplosan Gas

"Itu di situ ada pelanggaran pidana baik untuk tabung gas 3 kg dimasukkan ke 12 kg. Yang 3 kg subsidi dari pemerintah dan yang 12 kg tidak," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Jalan Mabes TNI Delta 5 Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa 22 Januari 2019.

Tersangka penyuntik gas oplosan ditangkap di Jakarta, Selasa, 22 Januari 2019.

Sindikat Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dicokok, Untung Rp 140 Ribu per Tabung 12 Kg

Kepala Sub Direktorat III Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ganis Setyaningrum menambahkan, satu tabung gas elpiji 12 kg dijual seharga Rp135 ribu dengan modal kisaran Rp60 ribu hingga Rp70 ribu. Isi tabung gas 12 kg yang dioplos tak terisi penuh.

"Modal mereka Rp60-70 ribu. Kemudian mereka jual di pasaran seharga Rp135-150 ribu, keuntungan mereka untuk satu gas ini Rp65-75 ribu. Makanya mereka sangat tergiur dengan keuntungan yang cukup besar tersebut," katanya.

Mereka menggunakan alat rakitan menyerupai suntikan untuk memindahkan gas 3 kg ke tabung gas 12 kg. Masyarakat banyak yang tertipu lantaran tak bisa dipungkiri gas elpiji merupakan kebutuhan pokok yang harus dibeli. "(Menjualnya) ke toko kelontong seputar wilayah Jakarta," kata Ganis.

Namun, kini para tersangka tak lagi bisa menjalankan bisnis haramnya itu karena harus mendekam dibalik jeruji besi. Mereka dikenakan Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Para tersangka terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya