Ngaku PNS, Ikhsan Catut Nama Jokowi Tipu Belasan Ibu-ibu

Pelaku ngaku Jokowi dirilis Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

VIVA – Seorang pria mengaku sebagai Pegawai Negeri Sipil bernama Ikhsan Seno Prabu (39) diciduk jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Pasalnya, dia melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus mencatut nama Presiden Joko Widodo agar korbannya percaya.

Dianggap Bukan Lagi Kader PDIP, Zulhas: Rumah Pak Jokowi dan Gibran Namanya PAN

Setidaknya, sudah ada 14 orang yang jadi korbannya. Selain nama Jokowi, pelaku (Ikhsan) juga mencatut nama putri Presiden RI ke-4, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Yenny Wahid, juga Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo.

Pelaku menjanjikan bisa mencairkan uang untuk dipinjam namun korban harus membayar biaya administrasi terlebih dulu. Dimana biaya administrasi beragam, mulai dari Rp500 ribu sampai Rp650 ribu.

Corn Imports Down to 450 Thousand Tons

"Dan apabila Pak Jokowi menang (jadi Presiden lagi) uang pinjaman tidak usah dikembalikan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Senin 28 Januari 2019.

Terungkapnya kasus ini sendiri bermula dari viralnya sebuah video yang menunjukkan sembilan orang ibu-ibu di kawasan Manggarai yang jadi korban penipuan. Para ibu-ibu yang jadi korban itu menunjukkan bukti kwitansi pembayaran ke pelaku.

Jokowi Resmikan 147 Bangunan yang Direhabilitasi Pasca Gempa di Sulawesi Barat

“Di video disebutkan bahwa Pak Jokowi akan memberikan pinjaman sebesar Rp15 juta, dan apabila Pak Jokowi menang uang itu tidak usah dikembalikan. Tapi, masyarakat harus bayar uang administrasi Rp650 ribu untuk mendapat pinjaman tersebut,” jelas Argo.

Berdasar lenyelidikan, diketahui ada sebanyak 14 orang korbannya. Pelaku beraksi dengan cara menawarkan dari rumah ke rumah.

Pelaku pura-pura mensurvei siapa saja yang cocok diberikan pinjaman. Agar meyakinkan, pelaku minta foto copy identitas, surat keterangan kelurahan dan foto usaha korban.

“Setelah korban menyerahkan uang, pelaku ISP menjanjikan kepada korban akan menerima pinjaman akhir Desember 2018. Tapi, tidak ada uang pinjaman seperti yang dijanjikan pelaku sehingga korban mengalami kerugian Rp10 juta,” ujarnya.

Namun, kini pelaku harus mendekam di balik jeruji besi atas perbuatannya tersebut. Ikhsan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Polisi juga menyita beberapa barang bukti, semisal satu buah Kartu Tanda Penduduk, satu unit telepon genggam dan dua buah kartu Anjungan Tunai Mandiri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya