Tiga WNA Diciduk Imigrasi Depok, Seorang Ngaku Tunggu Kontrak Klub

Imigrasi Depok mengamankan WNA over stayer
Sumber :

VIVA – Petugas Imigrasi Kota Depok meringkus tiga warga negara asing di salah satu kamar apartemen di kawasan Cinere pada Kamis dini hari, 31 Januari 2019. Proses penangkapan berlangsung tegang lantaran ketiganya berusaha melawan.

Gandeng Kejaksaan dan Imigrasi, Bea Cukai Siap Optimalkan Pengawasan

Data yang berhasil dihimpun menyebutkan, ketiga pelaku masing-masing berinisial EMN asal Nigeria, KP asal Senegal dan ESN warga negara Nigeria. Dan dari hasil penyelidikan pun diketahui, pelaku berinisial EMN ternyata adalah calon pemain sepak bola yang sedang menunggu kontrak di salah satu klub sepak bola ternama di Jawa Barat.

Humas Imigrasi Depok, Newin Budiyanto mengungkapkan, penangkapan terhadap ketiga warga asing tersebut merupakan hasil operasi intelijen berdasarkan laporan masyarakat. Proses penangkapan di apartemen di daerah Cinere itu melibatkan aparat kepolisian bersenjata laras panjang dan berlangsung hingga sekira pukul pukul 00:30 WIB.

KPK Kembali Cegah Windy Idol Ke Luar Negeri soal Kasus TPPU Hasbi Hasan

"Kenapa sampai kita meminta bantuan polisi karena ketika kita coba masuk menanyakan identitas mereka mengunci rapat dari dalam kamar. Untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan akhirnya kami koordinasi dengn polisi untuk mengamankan ketiganya," kata Newin pada wartawan

Para pelaku, berhasil diringkus dengan cara mendobrak paksa pintu kamar apartemen. "Mereka kami amankan karena terbukti masa tinggalnya sudah habis atau overstay," katanya

11 Warga Rohingya Meninggal di Perairan Barat Aceh, Menurut Laporan Imigrasi

Tersangka dengan inisial EMN masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 30 Oktober 2018 dengan menggunakan visa kunjungan. Ia disini telah melebihi izin tinggal yakni lebih dari 60 hari.

"Saat kami perika dia ngakunya sedang nunggu jawaban apakah dikontrak atau tidak di salah satu klub besar di Jawa Barat," kata Newin

Kemudian inisial KP, datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan pada 30 Oktober 2018 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Pada petugas Ia mengaku akan bekerja di salah satu perusahaan garmen. Sama seperti EMN, pria asal Senegal itu pun telah over stay alias sudah lebih dari 60 hari.

Sedangkan ESN, warga Nigeria masuk pada 3 November 2018 menggunakan visa kunjungan juga dan telah over stay, lebih dari 60 hari. "Yang bersangkutan ngaku akan studi di Indonesia. Pas sudah over stay ngaku akan studi ini lucu. Akhirnya kita bawa ke kantor untuk pemeriksaan lanjutan," ucap Newin

Adapun pasal yang dijerat terhadap ketiga pelaku yakni Pasal 78 terkait orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya lebih dari 60 hari. "Kita akan lakukan pendeportasian dan akan kita masukan dalam daftar cekal tidak boleh masuk ke negara kita," ujarnya

 Selain mengamankan ketiga warga asing tadi, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, tiga laptop, tujuh ponsel, satu kamera, dua jam tangan, dan sejumlah dokumen. Terkait dengan sederet temuan barang elektronik tadi, petugas pun bakal melakukan penyelidikan lebih dalam.  

"Apabila diduga ada kejahatan lain selain tindak pidana ke imigrasian, tidak menutup kemungkinan akan kita proses lebih lanjut. Ini kita akan dalami pada proses lebih lanjut," imbuhnya.
 
    
    

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya