DKI Kembali Galakkan Aturan Buang Sampah Sembarangan Denda Rp500 Ribu

Sorot sampah plastik
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali menggalakkan aturan jika terdapat warga yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.

Disentil Jokowi soal ITF Sunter, Heru Budi Malah Pamer Pengolahan Sampah Anies di Bantargebang

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah. Pemprov DKI akan terus melakukan sosialisasi kepada warga DKI.

"Sanksinya bisa dikenakan denda, bisa berupa bentuk uang atau kalau tertangkap tangan bisa sanksi sosial. Bisa diminta membersihkan atau memungut sampah, maksimal denda itu Rp500 ribu," kata Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Djafar Muchlisin, saat dihubungi via telepon, Jumat, 1 Febuari 2019.

Sampah di Lokasi Citayam Fashion Week Tembus 1,5 Ton Sehari

Djafar mengakui Dinas Lingkungan Hidup sering melakukan sosialisasi aturan tersebut dalam kegiatan car free day di Kawasan Sudirman-Thamrin di akhir pekan. "Aturan itu kan sudah diberlakukan dari 2013, sudah cukup lama. Sosialisasi, termasuk sekarang kalau melihat, OTT," ujarnya.

Djafar mengatakan, aturan tersebut berlaku bukan hanya untuk warga DKI saja, tapi juga perusahaan yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan mendapatkan sanksi. "Termasuk masyarakat dan badan usaha tidak boleh membuang sampah sembarangan," katanya.

Memprihatinkan, Volume Sampah Harian Jakarta Naik 8 Ribu Ton Perhari

Sebelumnya, beredar foto di media sosial seorang warga dengan sengaja membuang sampah ke kali di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Fasilitas  pengolahan sampah Refuse Derived Fuel (RDF) plant di Bantar Gebang

Teknologi Pengolahan Sampah RDF Dikritik, Riskan Diterapkan di Jakarta

Pemerhati lingkungan dan sampah mendesak pemerintah lebih serius menanggulangi masalah sampah khususnya di kota-kota besar di Indonesia, sudah sangat mendesak.

img_title
VIVA.co.id
10 Maret 2023