Polisi: Pakai GPS Saat Berkendara Dihukum Penjara Dua Bulan

Ilustrasi mengemudi sembari mengoperasikan perangkat GPS lewat gawai.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Polisi mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi, yang menolak penggunaan gawai (gadget) dengan alasan untuk keperluan alat bantu navigasi atau GPS saat berkendara. Polisi memandang, MK tak mau bertolak belakang dengan peraturan yang sudah ada.

Kakorlantas: 4 Ribu lebih Pengendara Kena Tilang Ganjil Genap saat Arus Mudik Lebaran 2024

"Memang seperti itu. Begini, keputusan MK itu tidak mau bertolak belakang dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di situ diatur tentang konsentrasi berkendara dalam UU lalu lintas," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Herman Ruswandi, saat dikonfirmasi, Senin 4 Februari 2019.

Polisi menilai, MK tahu bahwa bila diperbolehkan hal tersebut bisa membahayakan sekali di jalanan. Maka MK tidak memenuhi uji materi Pasal 106 ayat 1 dan 283 UU yang diajukan oleh Toyota Soluna Community.

Polri Sebut 199 Kecelakaan Terjadi pada Hari Raya Idul Fitri, 41 Orang Meninggal Dunia

"Di situ sudah diatur bahwasanya apa pun bentuknya yang sifatnya membahayakan lalin (lalu lintas), pasti ditolak," lanjut Herman.

Dengan ditolaknya uji materi tersebut, maka polisi mengingatkan sekali lagi dan mengimbau para pengendara agar tidak menggunakan telepon genggam saat berkendara sekalipun untuk memakai GPS. Sebab, hal tersebut sangat membahayakan diri sendiri saat berkendara juga orang lain di jalan raya.

Ganjil Genap di Tol Selama Arus Mudik-Balik Dimulai 5 April, Pelanggar Akan Ditilang Elektronik

"Pastinya hukuman yang berorientasi kepada denda dan kurungan. Dua bulan kurungan dan denda Rp250 ribu," kata dia lagi.

Permohonan uji materi tersebut ditolak oleh MK yang tercantum daftar putusan pada 24 Januari 2019, dan dibacakan di sidang pleno MK pada 30 Januari 2019.

Menurut MK, semua gugatan yang diajukan tidak beralasan menurut hukum. Artinya, pengoperasian ponsel untuk kegiatan apapun, bisa mengurangi konsentrasi dan itu dianggap melanggar aturan. Sanksinya adalah kurungan tiga bulan penjara atau denda paling banyak Rp750 ribu. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya