Kasus Penganiayaan, Sespri Gubernur Papua Minta Pemeriksaan Ditunda

Kuasa hukum Pemerintah Provinsi Papua, Stefanus Roy Rening.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Sekretaris Pribadi atau Sespri Gubernur Papua, Elpius batal memenuhi panggilan polisi, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penganiayaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, Muhammad Gilang Wicaksono.

Sejatinya, dia dimintai keterangan pada hari ini, Senin 11 Februari 2019, sekira pukul 14.00 WIB.

Kuasa hukum Pemerintah Provinsi Papua, Stefanus Roy Rening mengatakan, yang bersangkutan tidak bisa hadir, karena harus mendampingi Gubernur Papua yang baru tiba dari Surabaya. "Makanya, mempersiapkan jadwal berikutnya," kata Stefanus di Markas Polda Metro Jaya, Senin.

Pihaknya minta pemeriksaan dilakukan di Jayapura, Papua. Hal tersebut, karena setidaknya ada 20 orang yang mendampingi Gubernur Papua saat kejadian, sehingga akan memakan waktu lama jika satu per satu terbang ke Jakarta. "Maka, tadi saya mengusulkan, agar penyidik mempertimbangkan  penyidikan terhadap saksi-saksi itu di Jayapura," ujarnya.

Namun, belum tahu kapan penjadwalan ulang akan dilakukan. Hingga kini, hal tersebut masih terus dikomunikasikan. "Mengingat bahwa semua mereka adalah pejabat, anggota DPR, kepala dinas, Sekda ,dan lain sebagainya. Karena itu, tadi kami mengusulkan. Tetapi belum dijawab, karena akan dikoordinasikan oleh pimpinan," katanya.

Sebelumnya, pegawai KPK, Muhammad Gilang Wicaksono diduga dianiaya, saat mengambil foto aktivitas rapat antara Pemprov Papua dengan anggota DPRD Papua, di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu malam, 2 Februari 2019.

Saat itu, sejumlah orang dari Pemprov Papua datang menghampiri Gilang, karena tidak terima difoto. Mereka sempat menanyakan identitas Gilang. Dia lantas dihujani bogem mentah.

Hal ini membuat wajah Gilang mengalami luka memar dan sobek. Korban lantas melapor ke Polda Metro Jaya, Minggu, 3 Februari 2019. (asp)

Aniaya Pecalang di Bali, Polisi Tangkap Dua Bule Amerika

Kemudian, pihak Pemprov Papua melaporkan balik pegawai KPK itu atas tuduhan pencemaran nama baik. Sebab, di dalam HP pegawai KPK yang sempat diperiksa pihak pemprov, terdapat pesan jika salah satu pejabat ada yang akan melakukan tindak suap.

"Isi pesan WhatsApp terlapor sempat dibaca. Ada kata-kata yang berisi akan ada penyuapan yang dilakukan Pemprov Papua. Faktanya tidak ada penyuapan," kata Argo.

Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Atas dasar itu, pihak Pemprov Papua melalui Alexander Kapisa melaporkan kejadian ini, atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik, Senin, 4 Februari 2019. Dia melapor ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/716/II/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.

pPasal yang dikenakan yakni tindak Pidana di bidang ITE dan pencemaran nama baik atau fitnah melalui media elektronik Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

Pengakuan Mengejutkan Wanita yang Bunuh Keponakan Lalu Disembunyikan di Tempat Dupa
Kapal Latih Taruna STIP MH Thamrin.

Polisi Ungkap Mahasiswa STIP Jakarta Dianiaya hingga Tewas Bukan saat Kegiatan Resmi

Hal tersebut diungkap berdasar pemeriksaan rekaman kamera CCTV yang di sekitar lokasi kejadian. Mahasiswa STIP jakarta itu dianiaya seniornya.

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024