Satu Tewas Tercabik-cabik dalam Bentrokan Geng Remaja di Bekasi

Para tersangka pelaku tawuran maut antargeng remaja setelah ditangkap saat diperlihatkan kepada wartawan di Markas Polres Metropolitan Kota Bekasi pada Senin, 11 Februari 2019.
Sumber :
  • VIVA/Dani

VIVA – Satu orang tewas dalam bentrokan dua geng remaja di Kota Bekasi, Jawa Barat. Korban diketahui bernama Ali Sadikin, berusia 17 tahun. Dia meregang nyawa setelah tubuhnya tercabik-cabik senjata tajam.

Bentrok 3 Gangster Remaja di Bekasi, 1 Orang Kena Bacok dan Motornya Raib

Bentrokan itu terjadi di Jalan Aleksindo, Medan Satria, Kota Bekasi, pada Minggu malam. Tawuran melibatkan dua geng bernama Om Kali All Star dan Geng Kampung Bayur. Polisi segera menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam tawuran maut itu. Mereka berusia rata-rata belasan tahun.

"Tawuran ini dipicu karena aksi balas dendam. Kedua gengster ini sudah lebih dulu janjian untuk bertemu melalui media sosial," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Kota Bekasi, AKBP Eka Mulyana, dalam konferensi pers pada Senin, 11 Februari 2019.

Remaja Tewas Usai Terlibat Tawuran di Jagakarsa

Tawuran pertama, kata Eka, salah satu anggota Om Kali All Star ada yang terluka hingga hampir putus tangannya. Lalu anggota Om Kali All Star kembali menantang tawuran lanjutan karena ingin balas dendam. Tantangan disampaikan dalam rekaman video yang dikirimkan melalui media sosial.

Tantangan disambut Geng Kampung Bayur. Kedua kelompok menyepakati tawuran jilid dua dilakukan di tempat sama, yakni depan pabrik Alexindo. Sedikitnya 30 orang dari kedua kelompok yang datang dengan mempersenjatai diri, seperti pedang, celurit, tongkat golf, dan bambu.

Viral Puluhan Remaja Tawuran di Jaktim, Satu Orang Tersungkur Dibacok Lawan

Saat tawuran pecah, korban Ali ditabrak sepeda motor pelaku berinisial RNF. Korban yang terjatuh langsung diseret dan dianiaya beramai-ramai. Tersangka SR membacok punggung dan tangan korban menggunakan celurit. Tusukan celurit juga didapat korban dari pelaku IN dan JP.

Tersangka DF memukul punggung menggunakan tongkat golf. Sedangkan tersangka MI yang berbekal bambu turut memukul punggung korban. "Dengan serangan bertubi-tubi seperti itu, korban langsung tewas di tempat. Saat petugas kami datang ke lokasi, tawuran sudah bubar, menyisakan korban yang sudah tak bernyawa," kata Eka.

Para tersangka pelaku dijerat pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia juncto pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal pidana penjara 12 tahun. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya