Bayi yang Dibanting Ayah Tiri hingga Tewas Sudah Sering Disiksa

Polisi ungkap barang bukti ayah tiri pembunuh bayi di Depok
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Tim penyidik Polresta Depok berhasil mengungkap motif di balik aksi keji seorang ayah tiri yang menghabisi nyawa bayi berusia dua tahun di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.

Usai Cekcok Hebat dan Bergumul di Kamar, Suami Sadis Ini Tega Bunuh Istri Pakai Obeng

Wakapolresta Depok, AKBP Arya Perdana mengungkapkan, dari hasil penyelidikan sementara, Hari Kurniawan (tersangka) tega melakukan aksi kejinya karena kesal dengan sang istri yang merupakan ibu kandung korban.

“Jadi ini awalnya tersangka cek-cok dengan istrinya. Lalu tersangka emosi dan melampiaskan emosinya tersebut dengan cara anak tirinya (korban) yang sedang duduk di dalam di angkat ke atas lalu dibanting ke lantai,” kata Arya kepada wartawan di Depok, Jawa Barat, Senin, 11 Februari 2019.

Terdakwa Yosep Subang Diadili Bunuh Istri dan Anak Demi Uang, Korban Dibacok Pakai Golok

Akibat aksi brutal itu, korban mengalami panas tinggi dan pada Jumat 8 Februari 2019. Sekira pukul 17:00 WIB, korban mengalami kejang-kejang. Mengetahui hal itu, Eni kemudian berusaha melarikan anaknya ke rumah sakit. Namun sekira pukul 18.30 WIB, korban meninggal dunia.

“Dari keterangan pelaku, mereka sudah beberapa hari terlibat adu mulut. Pada kejadian yang pertama, pelaku membanting korban di depan istrinya. Nah, istrinya juga membalas dengan memukul anak pelaku," kata dia.

Gara-gara Chat Mesum, Pria di Medan Tusuk Selingkuhan Istri hingga Tewas

Selanjutnya, kata Arya, pada kejadian yang kedua dilakukan pelaku ketika istrinya sedang tidak ada di rumah. Mirisnya, selain dibanting, balita tersebut juga dipukul.

“Jadi pasutri ini sama-sama ngamen. Saat istrinya ngamen, pelaku menunggu di kontrakan. Karena terlalu lama tidak pulang-pulang, dia kesal lalu mencubit, memukul dan kembali membanting korban lagi. Sempat dibawa ke dokter, namun tidak tertolong,” katanya.

Arya menjelaskan, berdasarkan hasil visum autopsi, diketahui bayi itu meregang nyawa setelah ada cairan yang keluar dari kepalanya. “Hasil visum sementara, yang menyebabkan kematian adalah cairan yang merembes dari kepala korban. Selain itu, ada tanda-tanda penganiayaan di tubuh korban," ujar Arya.

Atas perbuatannya, Heri Kurniawan kini telah mendekam di tahanan Mapolresta Depok. Pria bertato ini diganjar Pasal 80 ayat 2,3,4 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto 351 ayat 3 KUHP atas perbuatan pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur hingga meninggal dunia. “Ancaman hukumannya, kurang lebih 15 tahun penjara,” kata Arya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya