Ciptakan Keadilan bagi Pekerja, Anies Tetapkan UMSP DKI

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Adinda Purnama Rachmani

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menetapkan Upah Mininum Sektoral Provinsi atau UMSP. Anies mengatakan, UMSP ini sangat adil, jika dibandingkan dengan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP).

Kubu Anies Tuding Pencalonan Gibran Tidak Sah, KPU: Mengada-ngada

"Kita ingin ada keadilan, kota ini harus diberikan kesempatan kepada semua buruh. Pekerja yang mendapatkan upah yang layak, akan lebih produktif karena mendapatkan upah yang layak," ucap Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Februari 2019.

Penetapan nilai UMSP ini sudah masuk dalam Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2019 tentang UMSP.

Menkopolhukam Minta Semua Pihak Hormati Langkah Kubu Anies dan Ganjar Gugat Hasil Pemilu ke MK

Besaran UMSP ini berbeda-beda, tergantung pada sektor pekerjaannya. Dengan hitungan harian paling rendah Rp157.643 per hari untuk pekerja jasa seperti potong rumput, tukang pipa dan lain-lain. 

Sementara itu, untuk pekerja seperti mandor dan operator paling tinggi adalah Rp194.275 per hari.

Andi Arief Prediksi Nol Persen Kemungkinan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Menang di MK

"Kalau mereka para pengusaha merasa keberatan enggak apa-apa, ya jalani saja. Pertumbuhan usaha jangan hanya menguntungkan yang punya modal, tapi juga tenaga kerja. Kalau tidak begitu, ketimpangan akan jalan terus," tuturnya. (art)

Otto Hasibuan, Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Kubu Prabowo-Gibran Sebut Pemilu Ulang Tak Ada di UU

Salah satu tuntutan diajukan dari tim Anies-Muhaimin, dan Ganjar-Mahfud, dalam gugatan hasil Pilpres 2024, di Mahkamah Konstitusi atau MK, adalah digelarnya pemilu ulang.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024