Anies Akan Tagih Warga DKI Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Sumber :
  • VIVA/Reza Fajri

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan bertindak tegas kepada pemilik kendaraan yang tidak taat membayar pajak. Ia akan memerintahkan jajarannya untuk menagih pajak kendaraan.

Surya Paloh Restui Anies Baswedan Maju di Pilkada DKI 2024, Begini Respons PKB

Akan tetapi, ia belum mengecek secara detail penagihan yang termasuk konsekuensi para penunggak pajak tersebut.

"Iya ditagih saja, saya cek dulu detailnya ke BPRD," ucap Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Februari 2019.

KPU: Tambahan Alat Bukti dari Kubu Anies dan Ganjar Tidak Sesuai Fakta

Sebelumnya, Kepala BPRD Faisal Syafruddin mengatakan adanya tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor mencapai Rp178,5 miliar dari 13.515 kendaraan yang ada di Jakarta.

"Semua tunggakan itu yang PKB pokoknya di atas Rp10 juta hingga Rp20 juta," ucap Faisal.

Nasdem Akan Hormati Putusan MK Soal Sengketa Hasil Pilpres

Dari jumlah 13.515 kendaraan di antaranya adalah 2.667 kendaraan mewah, 996 mobil jenis jip, 1.380 sedan, 8 pikap, 302 minibus, dan 11 bestelwagen. (art)

Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin Ari Yusuf Amir

Tim Hukum Anies-Cak Imin Optimis Gugatan Soal Hasil Pilpres 2024 di MK Bisa Dikabulkan

Tim Anies-Cak Imin sudah menyerahkan sejumlah bukti ke MK.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024