Ketua Hakim Sakit, Vonis Richard Muljadi Ditunda

Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika Richard Muljadi, saat diserahkan ke kejaksaan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menunda pembacaan putusan terdakwa perkara kepemilikan kokain, Richard Muljadi.  Sedianya, Richard akan menerima vonis pada hari ini, Kamis 14 Februari 2019.

Kokain Tercemar Zat Beracun Tewaskan 17 Orang dan 56 Dirawat di RS

Pembacaan putusan ditunda, lantaran Hakim Krisnugroho Sri Pratomo yang memimpin jalannya sidang berhalangan hadir karena sakit. 

Hakim anggota, Mery Taat Anggarasih mengatakan hal itu dalam persidangan. "Ketua majelis hakim sedang sakit," ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Pengungkapan Pengepul Besar Kokain Selundupan di Pelabuhan Rotterdam

Dia menjelaskan, sidang tidak bisa dipimpin hakim pengganti, karena belum ada ketetapan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Lantaran itu, sidang pun terpaksa ditunda Kamis mendatang, 21 Februari 2019.

"Kalau anggota memungkinan untuk menggantikan, tetap harus ada penetapan Pengadilan Tinggi, begitu ya Pak Jaksa. Maka itu, pembacaan putusan hari Kamis yang akan datang tanggal 21 Februari 2019," katanya.

Operasi Penggerebekan Narkoba Terbesar di Amerika Tengah

Richard diringkus, saat kedapatan memakai kokain di dalam toilet sebuah restoran di kawasan SCBD, Jakarta, Rabu 22 Agustus 2018, sekitar pukul 01.00 WIB. Dia memiliki kokain seberat 0,038 gram. Hasil pemeriksaan urine, juga menyatakan dia positif memakai kokain.

Jaksa menuntut Richard dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan ketentuan tidak menjalani sisa pidana yang dijatuhkan. Terdakwa sempat menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur, Jakarta Timur. 

Richard disebut melanggar Pasal 112 jo 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya