Polisi Cokok Pembunuh Fajar, Korban Tawuran di Bekasi

Tiga pelaku dicokok polisi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dani

VIVA – Pihak kepolisian Polres Metro Bekasi Kota, akhirnya meringkus tiga dari empat pelaku pengeroyok yang menewaskan Fajar (18) di Jalan Agus Salim, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin dini hari, 18 Februari 2019.

Pelihara Jenggot, Anggota Polres Lombok Tengah Kena Sanksi

Polisi menyampaikan, tawuran ini merupakan aksi keributan antar-gengster motor.

"Satu pelaku masih kita kejar berinisial JUL. Sementara, tiga rekannya berinisial IB, AF dan AS berhasil kami amankan di Bekasi Timur, Kota Bekasi," kata Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana, Senin 18 Februari 2019.

Bagaimana Orang Rusia Menggunakan Kode untuk Hindari Sensor dan Polisi

Eka menambahkan, kedua kubu itu menamakan dirinya sebagai gengster. Untuk kubu korban bernama Gengster Lapangan Burung All Star. Kubu para pelaku bernama Gengster Agus Salim 803.

Keributan ini diawali dari saling ejek antarkedua kelompok di media sosial Instagram. "Bermula saling ejek dari Instagram, sambil saling tantang bertarung," katanya.

Polisi Australia Penembak Mati Pria Aborigin Divonis Tak Bersalah

Bahkan, diakui Eka, hasil keterangan yang didapat pelaku, ternyata kedua kelompok ini sempat terlibat tawuran. Hanya saja, kejadian tawuran pertama tidak memakan korban jiwa.

"Pada tawuran pertama, kelompok korban saat kalah. Lalu, kembali menantang tawuran di lokasi yang sama. Sampai mereka mendatangi tempat nongkrong Gengster Agus Salim 803 ini," jelasnya.

Nahasnya, kelompok korban, justru kalah telak dengan tewasnya Fajar akibat luka bacok. Selain itu, rekannya, Hermansyah juga mengalami luka bacok. Namun, masih mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Mekar Sari, Bekasi Timur.

"Korban Hermansyah dalam kondisi kritis dan masih mendapat perawatan intensif dari rumah sakit. Mayoritas anggota geng ini pelajar, tetapi ada juga yang alumni," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 3 tentang Pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Sebelumnya, remaja bernama Fajar (18) tewas mengenaskan, setelah terlibat tawuran di Jalan Agus Salim, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin dini hari 18 Februari 2019. Remaja itu menghebuskan napas terakhir, setelah dikeroyok empat orang bersenjata tajam jenis celurit, parang, dan golok. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya