Baru 17 Pertanyaan, Joko Driyono Minta Pemeriksaaan Ditunda

Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wibowo Armando

VIVA – Tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor, Pelaksana Tugas Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia, Joko Driyono akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, untuk kedua kalinya, Kamis 21 Februari 2019. 

Ada Sosok Mencurigakan saat Pertandingan Persik Vs Bhayangkara FC

Sebab, dalam pemeriksaan Senin, 18 Februari 2019 hingga Selasa, 19 Februari 2019 belum rampung. "Akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 21 Februari jam 10," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 19 Februari 2019.

Argo menjelaskan, ada 32 pertanyaan yang disiapkan untuk pria yang akrab disapa Jokdri itu. Namun, baru sekitar 17 pertanyaan yang diajukan.

8 Pebulutangkis Indonesia Kena Sanksi Berat BWF, Ada yang Dihukum Seumur Hidup

Jokdri meminta pemeriksaan ditunda mengingat waktu yang sudah larut pagi. Ia minta sisa pertanyaan dijawab pada pemanggilan selanjutnya. "Jadi setelah berjalannya waktu, penyidikan baru sampai pertanyaan 17 ditutup. Itu jam 03.30 WIB karena yang bersangkutan (Jokdri) menginginkan untuk ditutup terlebih dahulu," ujarnya.

Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka karena dituding merusak barang bukti terkait pengaturan skor. Dia ditetapkan sebagai tersangka Kamis, 14 Februari 2019 lalu.

Terpopuler: Timnas Indonesia Digasak Bahrain 0-10, Vietnam Diguncang Skandal Pengaturan Skor

Dia diduga sebagai  aktor intelektual yang memerintahkan tiga orang, yaitu Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofar melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola, beberapa waktu lalu. 

Dia diduga memerintahkan ketiganya melakukan perusakan garis polisi atau masuk tanpa izin ke tempat yang telah disegel polisi. Kemudian, dia memerintahkan melakukan perusakan barang bukti dan pencurian mengambil laptop terkait kasus dugaan pengaturan skor.

Usai ditetapkan jadi tersangka, polisi melakukan penggeledahan di apartemen Jokdri di Apartemen Taman Rasuna, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan. 

Polisi juga menggeledah ruang kerja Jokdri di Kantor PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Februari 2019 kemarin.

Kemudian, polisi melakukan pencekalan terhadap Jokdri. Polisi sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi pada 15 Februari 2019 untuk mencegah Jokdri keluar negeri untuk 20 hari ke depan. (mus)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya