Politikus Nasdem Pertanyakan Larangan Kampanye di Rusun

Gedung DPRD DKI.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ade Alfath

VIVA – Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus keberatan dengan imbauan Badan Pengawasan Pemilu DKI Jakarta terkait tidak boleh ada kegiatan politik di rumah susun (rusun). Hal itu lantaran rusun merupakan fasilitas umum milik pemerintah.

AROPI: Dibanding Musim Pemilu 2019, Tingkat Kepercayaan Terhadap Lembaga Survei Naik 7,6%

Menurut Bestari, peraturan tersebut menghalangi penghuni rusun, untuk mengetahui informasi terkait pemilihan umum dan pemilihan presiden.

"Kita tidak berkepentingan terhadap rusunnya, kita berkepentingan terhadap orangnya, penghuninya. Jangan kemudian Bawaslu dan pengelola rusun menghalangi masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang pemilu," ujar Bestari saat dihubungi, Rabu, 20 Februari 2019.

Pemprov DKI Bakal Bangun Rusun di Tanjung Priok untuk Warga Eks Kampung Bayam

Ia menilai, dengan aturan dilarang berkampanye di lingkungan rusun, itu berarti melanggar undang-undang. Karena aturan tersebut tidak sesuai dengan landasan hukum yang ada di Indonesia.

"Dengan menghalangi kita masuk berarti sama dengan mengangkangi undang-undang. Apa landasan hukum yang mereka pakai?" ujarnya. 
 

Cerita Prabowo Subianto Bisa Bersatu Dengan Muzakir Manaf, Tokoh GAM yang Dulu Dia Cari
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

Pelaksanaan Pemilu 2024, yang rekapitulasi suara tuntas dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum, KPU pada Rabu malam, 20 Maret 2024, dinilai sangat kondusif. Dibanding 2019.

img_title
VIVA.co.id
21 Maret 2024