Kasus Perusakan Bukti, Plt Ketum PSSI Joko Driyono Diperiksa Lagi

Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wibowo Armando

VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya kembali mengagendakan pemeriksaan atas tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor, yaitu Pelaksana Tugas Ketua Umum Persatuan Sepakbola Indonesia, Joko Driyono, Kamis 21 Februari 2019.

Selain Perpanjangan Kontrak, Erick Thohir Ungkap Perbincangan dengan Shin Tae-yong di Qatar

Ini pemeriksaan kali kedua. Pria yang akrab disapa Jokdri itu diperiksa sebagai tersangka. Sebelumnya, pemeriksaan pertama telah dilakukan pada Senin, 18 Februari 2019.

"Agendanya demikian (pemeriksaan Jokdri kembali)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan Kamis pagi.

Kondisi Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang Bekasi: Kepala Remuk Bibir Pecah

Pemeriksaan sebelumnya belum rampung lantaran Jokdri minta pemeriksaan mengingat waktu sudah larut pagi. Dari 32 pertanyaan yang sudah disiapkan penyidik, baru sekitar 17 pertanyaan yang terjawab.

Diketahui Jokdri sendiri menjalani pemeriksaan hampir 20 jam lamanya. Karena pertanyaan belum rampung, alhasil polisi belum menahan Jokdri.

Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Terkait apakah Jokdri akan memenuhi panggilan ini, Argo belum bisa memastikannya. Jokdri sendiri diagendakan menjalani pemeriksaan sekira pukul 10.00 WIB.

"Kita tunggu saja (kehadiran Jokdri)," ujar Argo.

Jokdri ditetapkan sebagai tersangka karena merusak barang bukti terkait pengaturan skor. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 14 Februari 2019 lalu.

Dia adalah aktor intelektual yang memerintahkan tiga pesuruhnya, yaitu Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofar melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola beberapa waktu lalu.

Dia memerintahkan ketiganya melakukan perusakan garis polisi atau masuk tanpa izin ke tempat yang telah disegel polisi, kemudian memerintahkan melakukan perusakan barang bukti dan pencurian mengambil laptop terkait kasus dugaan pengaturan skor.

Usai menetapkan dia jadi tersangka, polisi menggeledah kediaman Jokdri di Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan. 

Polisi juga menggeledah ruang kerja Jokdri di Kantor PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis, 14 Februari 2019.

Jokdri pun dicekal agar tidak bisa ke luar negeri. Polisi sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi pada 15 Februari 2019 untuk mencegah Jokdri ke luar negeri untuk 20 hari ke depan. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya