- Foe Peace
VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya hari ini, Kamis 21 Februari 2019 akan menyerahkan tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Haris Simamora ke Kejaksaan Negeri Bekasi. Selain Haris, polisi juga akan menyerahkan barang bukti dalam kasus ini.
"Rencananya kita akan limpahkan P21 tahap duanya ke Kejaksaan Negeri Bekasi ya," ucap Kepala Unit I Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Malvino Sitohang saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 21 Februari 2019.
Dengan demikian, tak lama lagi Haris akan segera diseret ke meja hijau untuk diadili atas perbuatan keji yang dilakukannya. Sebelum diserahkan ke Kejari Bekasi, Haris akan terlebih dahulu dicek kesehatannya.
"Kita cek dulu kesehatannya," katanya.
Sebelumnya, sebanyak empat orang ditemukan tak bernyawa dalam kediamannya di kawasan Jalan Bojong Nangka 2, Pondok Gede, Bekasi, Selasa, 13 November 2018. Keempat orang tersebut adalah satu keluarga yang terdiri atas pasangan suami istri dan dua orang anaknya.
Mereka adalah Diperum Nainggolan (38), Maya Ambarita (37), Sarah Nainggolan (9), serta Arya Nainggolan (7). Polisi lantas menangkap Haris Simamora yang masih saudara dengan Maya Ambarita, di Garut, Jawa Barat, Kamis, 15 November 2018. (mus)