Sadis, Bapak Aniaya Tiga Anak Kandung dan Direkam di Ponsel

Ilustrasi kekerasan terhadap wanita.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Diduga hanya karena cemburu buta dengan mantan istri, seorang ayah tega menganiaya tiga anak kandungnya. Bahkan, pelaku mengabadikan aksi keji itu menggunakan ponsel.

10 Tips Mencegah Aksi Kekerasan Antar Siswa di Sekolah

Kasubag Humas Polresta Depok, Ajun Komisaris Polisi Firdaus mengungkapkan, peristiwa itu terungkap setelah Ria Ariyani, mantan istri pelaku, melaporkan kasus ini ke polisi. Wanita 29 tahun ini mengaku dia dan pelaku Nur Hadi Gunawan sudah resmi bercerai sesuai keputusan Pengadilan Agama.

"Diduga motif perceraian terjadi akibat kekerasan dalam rumah tangga," kata Firdaus pada wartawan, Kamis 21 Februari 2019.

Termasuk Mayor Teddy, Nikita Mirzani Bongkar Perilaku Ajudan-ajudan Prabowo Subianto

Dugaan itu diperkuat dengan keterangan saksi sekaligus pelapor, yakni mantan istri pelaku yang mengaku sempat dianiaya bersama salah satu anaknya berinisial MJD (3 tahun). Aksi keji itu terjadi sebuah warung bakso Jalan Keadilan, Pancoran Mas Depok, sekira pukul 17.00 WIB, Senin 18 Februari 2019.

"Saat itu pelapor (Ria) dan anaknya yang bungsu ditendang wajah nya sebanyak 1 kali oleh pelaku dengan menggunakan kaki sebelah kanan memakai sepatu warna biru tua sehingga menyebabkan wajah korban mengalami memar di bawah mata sebelah kanan," kata Firdaus.

Amnesty International Sebut Pelanggaran HAM di RI Semakin Buruk, Aparat Paling Banyak Terlibat

Kemudian, pelaku kembali melakukan kekerasan pada Rabu, 20 Februari 2019 sekira pukul 14.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Krukut Raya, Kecamatan Limo, Depok.

Pelaku kembali melakukan kekerasan pada anak-anaknya. Mereka yakni, AA, bocah erempuan (5 tahun) dan S yang juga perempuan (9 tahun).

"Di dalam kamar pelaku mengancam kepada korban 1 dan korban 2 sambil menunjukkan sebilah golok dan melakukan perekaman dengan handphonenya sendiri sambil mengancam kedua anaknya akan dibunuh jika tidak memberitahu siapa pacar baru dari pelapor (mantan istri)," ujar Firdaus.

Setelah puas menganiaya kedua anak kandungnya sendiri, pelaku kemudian mengirim rekaman itu ke mantan istri.

"Adapun motif pelaku melakukan kekerasan tersebut karena merasa tidak terima dengan keputusan cerai dan masih cemburu," tutur Firdaus.

Polisi pun mencokok pelaku di rumah kontrakannya di Depok. Barang bukti yang diamankan berupa golok.

"Atas laporan tersebut piket reskrim Unit PPA Resta Depok langsung mendatangi rumah kontrakan pelaku dan mengamankan pelaku, barang bukti berupa golok dan kedua korban sudah bersama dengan pelapor. Kasusnya dalam penyelidikan lebih lanjut,” ujar Firdaus. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya