Pura-pura Mati 5 Tahun, Tersangka Pembunuhan Dibekuk Polisi

Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono merilis penangkapan tersangka pembunuhan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA – Aparat Kepolisian Sektor Tangerang, akhirnya berhasil menangkap Rf, pria asal Lampung yang diduga merupakan pelaku pembunuhan terhadap FH (25) di kawasan pom bensin, Jalan Jenderal Sudirman, Tangerang.

Pengakuan Mengejutkan Wanita yang Bunuh Keponakan Lalu Disembunyikan di Tempat Dupa

Kapolsek Tangerang Komisaris Polisi Ewo Samono mengemukakan, dalam proses penangkapan pria berusia 22 tahun tersebut, petugas Kepolisian sempat dikelabui oleh keluarga pelaku.

"Dalam proses penangkapan pelaku ini, memang lumayan lama dengan jangka waktu lima tahun. Hal itu, karena pelaku dan keluarganya mengelabui pihak kami. Di mana, saat kita datangi rumah pelaku, keluarganya bilang kalau pelaku ini sudah meninggal akibat kecelakaan," katanya di Mapolsek Tangerang, Senin 18 Maret 2019.

Terungkap, Wanita Open BO Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh di Bekasi

Mendapatkan informasi tersebut, polisi melakukan penelusuran. Ternyata, pelaku tidak meninggal. Selanjutnya, petugas melakukan pencarian berdasarkan alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berada di Lampung. Namun, pihak Kepolisian tidak mendapati pelaku.

"Kami cari di Lampung, dan nyatanya, dia melarikan diri ke beberapa lokasi, salah satunya Bangka Belitung. Lalu, kami terus telusuri, sampai akhirnya pelaku kami tangkap di Lampung," ujarnya.

Tisu Magic hingga Minyak Lintah Papua Ditemukan Saat Olah TKP Pembunuhan Wanita Open BO

Ewo menuturkan, pelaku melakukan pembunuhan pada Mei 2014 lalu. Saat itu, pelaku yang masih berusia 17 tahun terlibat adu mulut dengan korban yang berusia 20 tahun. Hal itu, lantaran keduanya yang berprofesi sebagai sopir 'tembak' angkutan umum jurusan Cikokol-Ciledug, memperebutkan penumpang. "Hingga akhirnya, keduanya bertengkar. Kemudian, korban yang saat itu kesal, memukul pelaku, namun berhasil diselesaikan secara kekeluargaan oleh warga setempat," ujarnya.

Namun ternyata, pelaku yang masih kesal dengan perbuatan korban, menghampiri korban di kawasan Jenderal Sudirman. "Saat itulah, pelaku yang membawa senjata tajam yang diselipkan di pinggangnya, langsung mengambil pisau tersebut dan menikam korban tepat di dada sebelah kiri hingga akhirnya tewas di tempat," ujarnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya