Sopir Tembak Grab Gantikan Driver Asli, NZ Sayat Paha Penumpang

Konferensi pers sopir cabutan taksi online lukai dan peras penumpang
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA – Sopir taksi online cabutan atau sopir ‘tembak’ inisial NZ (25) diciduk karena melakukan pemerasan. Pelaku bahkan tak segan melukai korbannya GK (27) dengan pisau jenis cutter dalam mobilnya.

Tampang Pelaku Perampokan Sadis Turis Perancis di Bukit Sipiso-piso Kabupaten Karo

Kejahatan ini diketahui terjadi di kawasan Jatiwarna, Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat pada Jumat 15 Maret 2019 lalu. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pelaku melukai wajah korbannya dengan pisau cutter.

"Pelaku melakukan kekerasan dengan cara menyayat wajah, paha dan tangan korban dengan pisau cutter dan mengambil barang-barang milik korban," ucap Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 18 Maret 2019.

Melawan Aparat, Perampok Sadis Wisatawan Prancis di Karo Dihadiahi Timas Panas

Awalnya, usai latihan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, korban pun memesan taksi online jenis Grab untuk pulang ke rumahnya di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Korban mendapat kendaraan Grab yang dikemudikan oleh NZ. Ternyata NZ bukan sopir terdaftar di akun mobil Grab tersebut. Disebutkan dia menggantikan temannya alias sopir cabutan.

Perjalanan menuju Bekasi melalui jalan Tol. Saat keluar jalan tol, di daerah Jatiwarna, mobil tiba-tiba berhenti.

Viral Mobil Truk Ekspedisi Kirim Barang Digondol Komplotan Maling di Cilandak Jaksel

"Kemudian sopir itu menyiapkan cutter dan mengancam korban. Karena menolak, paha disayat dan sobek. Akhirnya korban menyerahkan uang Rp104 ribu, jam tangan dan ATM," ucap Argo.

Pelaku pun juga minta korban menggasak uangnya yang ada di ATM. Korban lantas mengambil uang bersama pelaku di mesin ATM senilai Rp4,4 juta. 

"Setelah mengambil uang di ATM, akhirnya pelaku dan korban naik mobil lagi. Korban diantar ke Rumah Sakit Pondok Kopi, Bekasi dan ditinggal pergi. Kemudian korban melapor ke Polsek Pondok Gede," kata Argo.

Beruntung nyawanya tak sampai melayang. Setelah selamat, GK pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pondok Gede pada Sabtu 16 Maret 2019. 

"Dengan lidik dan kemampuan penyidik akhirnya tidak kurang dari 10 jam pelaku ditangkap di Rest Area KM 39. Di sana dia sedang istirahat," katanya.

Akibat coba kabur saat akan diciduk, lantas polisi terpaksa memberikan tindakan.  

"Maka, kita melakukan tindakan tegas dan terukur dan mengenai kaki. Sekarang sedang dirawat di Rumah Sakit Polri Kramatjati," ujar Argo.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah KTP atas nama NZ, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver dengan nomor polisi D 1147 ABA, satu buah ATM Mandiri atas nama NZ, satu buah ATM BRI atas nama NZ, uang tunai Rp1,9 juta, satu buah pisau cutter warna merah. Kemudian satu buah jam tangan merk Guess warna gold, satu buah ponsel Samsung A7 warna hitam, satu buah handphone Vivo warna hitam, dan satu buah buku tabungan BRI atas nama NZ. 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Ancamannya, hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya