Anies Bersyukur Gugatan atas Pergub Rusunami Ditolak MA

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Sumber :
  • VIVA / Adinda Purnama Rachmani

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dirinya sangat bersyukur karena gugatan atas Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengelolaan Rumah Susun Milik ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Jaksa Ungkap Gazalba Saleh Cuci Uang Beli Alphard, tapi di LHKPN Bilang Cuma Ada Avanza

Menurut, Anies keputusan dalam membuat peraturan sudah sesuai dengan konstitusi dan prinsip keadilan.

"Nah, kemarin sempat digugat di MA dan gugatannya ditolak, artinya apa? Yang kita putuskan itu benar menurut konstitusi dan juga sesuai dengan prinsip keadilan yang selama ini kita dorong," ucap Anies Baswedan di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Jumat, 22 Maret 2019.

Akal-akalan Gazalba Saleh Cuci Uang Korupsi: Pakai Profesi Dosen hingga KTP Orang Lain

Anies mengimbau jika para pengelola dan pemilik segera mematuhi aturan yang sudah ditentukan dalam pergub tersebut.

"Konsekuensi dari keputusan penolakan judicial oleh MA itu adalah saya meminta kepada semua pihak untuk melaksanakan Pergub 132 tahun 2018 secara lengkap, konsisten, tuntas," ujar dia.

Segini 'Tarif' Ketok Palu Bebas dari Gazalba Saleh untuk Perkara di MA

Sebelumnya, pergub tersebut digugat karena dinilai tidak memiliki landasan hukum. Penggugat dengan nama Pahala Sutrisno Amijoyo Tampubolon menilai jika pergub tersebut tidak sesuai dan tidak dilandasi dengan peraturan pemerintah.

Ria Ricis

Ria Ricis dan Teuku Ryan Resmi Cerai, MA Hapus Putusan Sidang Dari Website

MA memutuskan untuk menghapus putusan perceraian Ria Ricis dan Ryan dari situs resminya. Hal ini dilakukan setelah putusan itu viral di sosmed dan menjadi konsumsi publik

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024