Ajukan Tahanan Kota, Ratna Sarumpaet: Saya Sudah 71 Tahun

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Terdakwa Ratna Sarumpaet telah mengajukan diri sebagai tahanan kota, sehingga tidak ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Metro Jaya, Jakarta. 

Amanda Manopo Murka! Gosip Hoaks Tersebar Luas, Keluarga Sampai Tahu

"Sudah diajukan, kayaknya nunggu," ujar Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 26 Maret 2019. 

Alasan dirinya mengajukan sebagai tahanan kota karena, saat ini dirinya sudah berumur 71 tahun dan kondisi ruangan rutan dianggap tidak memadai. 

Idrus Marham: Fakta atau Omon-Omon?

"Saya sudah 71 tahun. Iya (fasilitas kurang mendukung) terutama karena ventilasinya," turunnya. 

Ratna menuturkan, untuk tempat tidurnya di atas lantai buka di kasur. Dia mengaku sering mengalami sakit di dalam Rutan tersebut.

Kabulkan Gugatan Haris Azhar Cs, MK Hapus Pasal Sebar Hoax Bikin Onar

"Saya misalkan sakit dengkul," ujarnya. 

Dia pun menambahkan, untuk jaminan dirinya sebagai tahanan kota yaitu Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fahri Hamzah.

Sementara itu, kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin menambahkan, alasan  mengajukan tahanan kota karena kliennya merasakan pusing atau merasa enggak badan 

"Sehingga beliau menyampaikan kepada kami bahwa hal ini harus diperiksa oleh dokter yang di luar dari tahanan Polda Metro Jaya," ujarnya. 

Dia pun menjamin, Fahri bersedia menjamin Ratna apabila permohonan tahanan luar dikabulkan. Permohonan ini pun menurut dia sangat rasional untuk diajukan. 

"Saudara Fahri Hamzah menjamin bahwa ibu Ratna Sarumpaet tidak akan melarikan diri tidak akan menghilangkan barang bukti mengulangi perbuatan dan seperti itu lah. Jadi kami lihat bahwa hal ini sangat rasional untuk kami ajukan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya