Putusan Hercules Dibacakan di Ruang Sidang Utama

Terdakwa Hercules Rosario Marshal.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Hercules Rosario Marshal akan mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait perkara dugaan perusakan dan pendudukan lahan pada hari ini, Rabu 27 Maret 2019. Rencananya sidang pembacaan putusan itu dimulai pada pukul 14.00 WIB.

5 Pesawat Militer Terbaik dengan Baling-Baling

"Iya sidang putusan kasus Hercules hari ini. Di ruang sidang utama," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edy Subhan, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 27 Maret 2019.

Polisi sendiri sudah siaga di lokasi guna mengawal jalannya sidang. Ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Hampir 400 personel kepolisian diturunkan ke lokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Tak Dapat Izin, Bantuan Kemanusiaan RI untuk Gaza Diterjunkan AU Yordania

Seperti diketahui, Hercules diciduk di kediamannya di kawasan Kompleks Kebun Jeruk Indah, Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu, 21 November 2018.
Dia ditangkap karena diduga memerintahkan anak buahnya untuk merusak dan menduduki lahan milik PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat.

Selain Hercules, polisi menetapkan pemberi kuasa kepada Hercules bernama Handi Musyawan sebagai tersangka. Selain itu, sebanyak 25 orang anak buah Hercules juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kata Kuasa Hukum Soal Sengketa Tanah, Ayah Atta Halilintar Sudah Tunjukkan Itikad Baik

Lalu Jaksa Penuntut Umum mendakwa Hercules dengan tiga pasal karena melakukan perusakan dan pendudukan lahan milik PT Nila Alam di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Jaksa mendakwa Hercules dengan tiga pasal, yaitu Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 167 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dari dakwaan itu, JPU lantas menuntut Hercules dengan hukuman tiga tahun penjara dan dipotong masa penahanan.

JPU menegaskan Hercules terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat ke (1) KUHP karena memerintahkan melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya