Hercules Divonis 8 Bulan Penjara, Pengacara: Keadilan Terpenuhi

Terdakwa Hercules Rosario Marshal.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Pengacara terdakwa perkara perusakan dan pendudukan lahan, Hercules Rosario Marshal menyebut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap kliennya sudah tepat. Menurut mereka, putusan sudah adil.

Top Trending: Wanita Dilarang Naik Kendaraan Online karena Bernama Ini, Komika Usir Ibu Menyusui

"(Pasal) 170 (KUHP) itu tidak terbukti. Jadi, rasa keadilan bagi kami sudah terpenuhi," ujar salah satu pengacara Hercules, Anshori Thoyib di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 27 Maret 2019.

Meski begitu, ia mengaku belum ada rencana lebih lanjut terkait putusan Majelis Hakim pada kliennya itu. Seperti diketahui, Hercules divonis delapan bulan penjara.

Viral di Media Sosial, Dugaan Aksi Teror dan Premanisme di Qubu Resort Kalbar

Dia mengaku masih berpikir, apakah mau banding atau tidak. Sekitar dua atau tiga hari lagi, barulah mereka menentukan sikap.

Anshori menjelaskan kembali bahwa yang dilakukan klien dan dan anak buahnya adalah atas saran seorang advokat bernama Sopian Sitepu. Saran itu, dinilai menyesatkan. Pihaknya akan melaporkan Sopian ke polisi atas dasar ini.

5 Pesawat Militer Terbaik dengan Baling-Baling

"Masuk sana (area PT Nila Alam) berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 90 Tahun 2003 (Putusan PK Nomor 90/PK/Pdt/2003). Datang ke sana, hanya lihat pemasangan plang. Pemasangan itu atas perintah dari Sopian Sitepu," tuturnya.

Imbas dari kasus ini, pihak Hercules akan melaporkan Sopian ke Bareskrim. Ia menyebut Sopian memberikan penjelasan yang keliru terhadap pihak ahli waris.

"Sopian Sitepu itu telah memberikan penjelasan yang sesat kepada ahli waris. (Untuk itulah) Sopian Sitepu akan kami laporkan ke Mabes Polri, sesegera mungkin," ujarnya lagi.

Seperti diketahui, Hercules diciduk di kediamannya di kawasan Kompleks Kebun Jeruk Indah, Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu, 21 November 2018.

Dia ditangkap, karena diduga memerintahkan anak buahnya untuk merusak dan menduduki lahan milik PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat.

Selain Hercules, polisi menetapkan pemberi kuasa kepada Hercules bernama Handi Musyawan sebagai tersangka. Selain itu, sebanyak 25 orang anak buah Hercules juga ditetapkan sebagai tersangka.

Lalu Jaksa Penuntut Umum mendakwa Hercules dengan tiga pasal karena melakukan perusakan dan pendudukan lahan milik PT Nila Alam di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Jaksa mendakwa Hercules dengan tiga pasal, yaitu Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 167 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dari dakwaan itu, JPU lantas menuntut Hercules dengan hukuman tiga tahun penjara dan dipotong masa penahanan.

JPU menegaskan Hercules terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat ke (1) KUHP karena memerintahkan melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang. (asp)

Lihat video Hercules saat pukul wartawan di bawah ini:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya