Wartawan VIVA Diserang, AJI Desak Polisi Pidanakan Hercules

Terdakwa Hercules Rosario Marshal.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam aksi premanisme Hercules Rosario Marshal terhadap wartawan VIVA di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Maret 2019. 

5 Pesawat Militer Terbaik dengan Baling-Baling

"Mendesak aparat Kepolisian menangkap Hercules hingga diadili di pengadilan untuk mendapatkan hukuman seberat-beratnya agar ada efek jera, sehingga kasus serupa tidak terulang lagi," ujar Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani Amri melalui pesan singkat kepada VIVA di Jakarta, Kamis, 28 Maret 2019. 

Serta, mendesak aparat Kepolisian mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan sebelumnya. Sebab, dari semua kasus kekerasan terhadap jurnalis yang masuk laporan Kepolisian di Jakarta hingga saat ini belum ada yang sampai ke pengadilan.

Tak Dapat Izin, Bantuan Kemanusiaan RI untuk Gaza Diterjunkan AU Yordania

"Mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kekerasan, intimidasi, maupun persekusi terhadap jurnalis yang sedang liputan," ujarnya. 

AJI Jakarta menilai, kekerasan yang dilakukan Hercules terhadap wartawan melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 8 UU Pers menyatakan dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. 

Jokowi: Indonesia Segera Salurkan Bantuan ke Gaza lewat Udara

UU Pers juga mengatur sanksi bagi mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan. Pasal 18 UU Pers menyebutkan. 

'Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentutan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta'

Seperti diketahui, terdakwa perkara dugaan perusakan dan pendudukan lahan, Hercules Rosario Marshal mengamuk di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu 27 Maret 2019. 

Awalnya, Hercules turun dari mobil tahanan dan dibawa jaksa ke ruang tahanan pengadilan sebelum menjalani sidang putusan. Saat turun dari mobil tahanan, Hercules terlihat emosional karena melihat sejumlah wartawan yang mengabadikan fotonya. 

Diduga karena tak suka difoto, Hercules mengejar beberapa wartawan hingga para pemburu berita berlarian. Wartawan VIVA sempat terkena pukulannya.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Muhammad Iqbal mengatakan, pihaknya siap memproses dugaan pemukulan yang dilakukan oleh terpidana perusakan dan pendudukan lahan, Herucules Rosario Marshal, jika ditemukan bukti unsur pidana. Polisi menunggu laporan dari korban. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya