Komplotan Perampok Jarah Rumah Mewah Buat Beli Moge

Tim Buser Polresta Depok ringkus kawanan perampok rumah mewah
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Tim Buru Sergap (Buser) Polresta Depok berhasil meringkus kawanan perampok yang sempat menjarah sejumlah harta berharga korban senilai Rp350 juta dari dalam rumah mewah di kawasan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat. Salah satu pelaku terpaksa ditembak karena nekat melawan saat dibekuk.

Viral Terekam Seorang Wanita Lahiran Sendiri di Mushola Kota Depok

Wakil Kepala Polresta Depok, Ajun Komisaris Besar Arya Perdana mengungkapkan, para pelaku masing-masing berinisial TR alias Jon (29 tahun) dan DW (26 tahun). Keduanya diringkus di dua tempat berbeda pada Kamis dini hari, 28 Maret 2019. TR yang berperan sebagai eksekutor diringkus di tempat persembunyiannya di kawasan Cimpaeun, Tapos, Depok.

Sedangkan DW yang berperan sebagai joki dibekuk di warung kopi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Kemudian dari pengembangan kasus itu, polisi juga berhasil membekuk JM yang merupakan penadah dari barang curian tersebut.

Brutal, 3 Perampok Bersenjata Seret Kasir Minimarket di Tangerang

“Tersangka TR terpaksa kami lumpuhkan karena yang bersangkutan nekat melawan. Mereka kami ringkus di tempat persembunyiannya masing-masing,” kata Arya pada wartawan. 
          
Adapun modus pelaku, yakni mengincar rumah secara acak dengan sistem berkeliling, berboncengan sepeda motor untuk mencari rumah yang ditinggal penghuninya. Salah satu rumah mewah yang pernah disatroni kawasan ini ialah di kawasan Jalan Cakung, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos Depok.

Di rumah itu, tersangka berinisial TR masuk dengan cara memanjat pohon dan melompati tembok kemudian mencongkel pintu dengan linggis, sementara DW menunggu di luar.

Kasus Narkoba Mendominasi Depok, Tiga Napi Divonis Mati

“Di rumah itu TR melihat ada tas di meja kerja, isinya uang, 10 unit HP, gelang, jam tangan dan barang berharga lainnya dengan total kerugian korban mencapai Rp350 juta. Kemudian mereka langsung kabur dan menjual barang tersebut ke JM,” kata Arya.

Dari hasil penyelidikan sementara, lanjut Arya, para pelaku sudah tiga kali melakukan aksinya. “Keterangan mereka itu dua kali di daerah Citereup, dan sekali di daerah Depok. Otaknya si TR ini yang berperan jadi eksekutor.”

Sementara itu, TR salah satu tersangka mengaku uang pecahan dolar yang dijarah dari dalam rumah telah dibelanjakan satu unit motor sport.

“Saya gak tahu uangnya ada berapa, dolar semua. Saya beli motor harganya Rp70 juta, baju, barang-barang mahal. Itu juga masih ada sisanya Rp30 juta yang belum dibelanjain. Sehari-harinya saya kerja jadi penjaga konter pulsa, uangnya gak cukup buat beli barang-barang mahal,” kata TR dengan nada memelas.

Kini atas perbuatannya itu, para pelaku diancam dengan jeratan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya di atas tujuh tahun penjara. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya