Pelaku Gangguan Jiwa, Kasus Penusukan di Halte Transjakarta Dihentikan

Halte BKN Cawang, lokasi penusukan atas penumpang TransJakarta beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Google Earth

VIVA – Polisi menghentikan proses hukum atas kasus penusukan di Halte Transjakarta BKN Cawang, Jakarta Timur, yang diduga dilakukan Sudirman (51 tahun).

Bus Transjakarta Tabrak Pemulung hingga Tewas di Pancoran

"Kasusnya kita SP3 ya. Kita hentikan," ujar Kapolsek Kramatjati, Komisaris Polisi Nurdin AR, saat dikonfirmasi VIVA, Jumat, 29 Maret 2019.

Kasus ini dihentikan karena hasil pemeriksaan kejiwaan membuktikan Sudirman mengidap gangguan jiwa. Lantaran mengalami gangguan jiwa, berdasarkan Pasal 44 KUHP, seseorang tidak bisa dimintai pertanggung jawabannya. 

Kronologi Tabrakan Transjakarta Vs Mercedes Benz di Jaksel

Hasil tes kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramatjati menguatkan pihak keluarga yang menyebut Sudirman mengalami kelainan jiwa. "Sudirman dinyatakan gila setelah kami cek kejiwaan dua minggu di RS Polri. Setelah dinyatakan gila, maka kami kembalikan ke keluarga," katanya.

Sudirman menikam Eric Sandy Marbun saat menunggu antrean bus di Halte TransJakarta BKN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 14 Maret 2019, sekira pukul 11.25 WIB. Sudirman menikam Eric di bagian paha sebelah kiri karena Eric mengangkat kakinya saat duduk di halte. (ren)

Mau Naik Bus Listrik Transjakarta, Segini Tarifnya
Bus Transjakarta

Pemprov DKI Bangun Sekolah Pengemudi untuk Sopir Transjakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membangun sekolah untuk para pengemudi. Hal ini bertujuan agar pengemudi melakukan kerjanya dengan baik.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2022